Jalankan Pemerintahan di Desa, Bupati Nina Agustina Tugaskan 136 PNS Sebagai Penjabat Kuwu
Majalahkriptantus.com
INDRAMAYU - Sebanyak 136 Kepala Desa (Kuwu) hasil Pemilihan Kuwu Serentak pada tahun 2018 di Kabupaten Indramayu berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 ini.
Untuk melanjutkan jalannya pemerintahan di desa, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menugaskan 136 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjabat kuwu di 136 desa di Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menjelaskan, penugasan PNS sebagai Penjabat Kuwu tersebut dikarenakan telah berakhirnya masa jabatan kuwu sebelumnya.
Penjabat Kuwu yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpegang teguh pada AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan Perundang-Undangan yang sesuai dengan ketentuan berlaku, serta dapat menjalankan/ menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
"Penjabat Kuwu ini harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa, dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat desa," katanya, Selasa (13/2/2024) di Kecamatan Kedokan Bunder.
Misno
Tidak ada komentar