Diduga Tak Kantongi Ijin Warga Desa Jagapura Kidul Bersama Pemdes Datangi Pengusaha Konveksi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diduga Tak Kantongi Ijin Warga Desa Jagapura Kidul Bersama Pemdes Datangi Pengusaha Konveksi



CIREBON, MAJALAHKRIPTANTUS.COM | kab cirebon-Lantaran membuat resah warga sekitar dan diduga tak memiliki ijin, di sebuah rumah yang dijadikan usaha konveksi di dusun 1 RT 008 RW 002 desa jagapura kidul kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon warga mendatangi kantor desa untuk melaporkan adanya kegiatan pengusaha konveksi tersebut kamis (29/02/2024)

Hal tersebut dilakukan warga sekitar desa jagapura kidul mendatangi kantor desa untuk melaporkan adanya kegiatan konveksi yang mengganggu istirahat warga pada malam hari, warga di temui oleh juragan desa yang saat ini di jabat oleh Iswanto, keluhan warga desa tersebut di tampung langsung dan di koordinasikan ke pihak muspika kecamatan seperti satuan polisi pamong praja (satpol pp) dan Bhabinkamtibmas kecamatan Gegesik.

Pihak pemerintah desa jagapura kidul bersama petugas langsung mengambil langkah untuk menegur dan mengingatkan  perusahaan konveksi berharap kegiatan tersebut di batasi dengan sampai pukul 10 malam saja. Karena kalau kegiatan ini tidak di batasi maka ini mengganggu istirahat warga sekitar, apalagi posisi nya di tengah tengah pemukiman dan lingkungan warga.

Samsul hidayat atau sehari harinya di sebut kang oho selaku warga masyarakat desa jagapura kidul yang di tokoh kan warga sekitar mengatakan," seandainya pemilik konveksi sudah diingatkan oleh petugas tapi masih mengindahkan atau membandel silahkan tetapi jangan salahkan warga ketika nanti kegiatannya  di tutup paksa katanya" Samsul hidayat atau oho.

”Izin usaha merupakan instrumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha” Menurut Pasal 47 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, izin lingkungan diterbitkan oleh: Menteri(menangani lingkungan hidup), untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh menteri.

(Turah)

Tidak ada komentar