Panitia Muba Expo 2023 Dinilai Langgar Perda, Pihak Pol PP Muba Terkesan Tutup Mata
SEKAYU, Panitia Pucak Acara penutupan Muba Expo 2023 Dinila melanggar Perda,namun Sampai sekarang 2024 pihak berwenang POL PP Muba terkesan Tutup mata,Sabtu (27/01/2024).
Puncak penutupan Acara Muba Expo 28 September 2023 di
Stabel berkuda kelurahan Kayuara, kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selantan. malam diwarnai dengan Lampu-lampu gemerlap diiringi lantunan house musik DJ yang dimainkan oleh wanita muda
cantik, sexy serta memikat.
Hal tersebut menuai kontroversi, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan keagamaan di Musi Banyuasin.
Perda yang yang di maksud, salah satunya mengatur bahwa.pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik remix yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan dan keagamaan. House musik DJ yang di pertotonkan di puncak Acara Penutupan Muba Expo 28 setember 2023 dinilai telah melanggar peraturan perda.
Andre 37 laki-laaki seorang masyarakat pengunjung Acara pucak penutupan Acara Muba Expo di jumpai awak media saat itu mengatakan, kami kaget.
"Kami kaget kok panggung hiburan yang di tonton Oleh puluhan ribuan masyarakat Muba, diisi dengan Huse musik DJ yang dimainkan perempun muda cantik, Sexy memikat seperti ini. Apa pihak panitia penyelenggara Acara lupa kalau daerah Muba salah satu Kabupaten yang menerapkan perda pesta rakyat.”Ujar nya.
Lebih lanjut Andre menambahkan,puncak Acara penutupan Muba Expo 2023 merupakan event tahunan ,
"Puncak Acara penutupan Muba Expo inikan event tahunan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk mempromosikan potensi wisata dan perekonomian di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaksanaan Acara dibiayai oleh Uang rakyat. Menurut saya, house musik DJ yang di pakai di Acara puncak penutupan Muba Expo yang ditonton oleh ribuan masyarakat.ini merupakan kesalahan pelanggaran yang fatal sekali," Ucap nya
"Jangan rusak moral generasi Anak muda dengan tontonan yang tidak berfaedah seperti ini. dan Jika pelanggaran perda seperti ini tidak diberlakukan sangsi, maka masyarakat patut bertanya, apakah peraturan perda hanya berlaku untuk masyarakat saja,tidak untuk oknum pemerintah.Kalau seandainya hal Seperi ini masih terus terjadi,maka tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun," pungkas nya.
Sementara itu saat dikonfirmasi lewat pesan Wasthapp, kasat pol PP Muba Edian memberikan penjelasan silahkan kasih Konfirmasi ke Taufik
"Silahkan kasih konfirmasi ke Taufik kasih penegak perda .jawaban klarifikasi ini terkesan kurang etis, yangmana seorang pimpinan diminta klarifikasi, justru malah lempar persoalan ke bawahannya.
( Ril/tim).
Tidak ada komentar