Oknum Perusak APK Caleg DPRD Provinsi NTT, Resmi Di Laporkan Ke Bawaslu TTS
NTT_Majalahkriptantus.com--TTS_ Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum Pengurus Partai di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diduga, telah merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai PKB, Alexander Tamonob, SH. Terindikasi bernama I.F resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) TTS.
Laporan dengan nomor 001/LP/PL/Kab/19.19/I/2024. Diterima oleh staf Bawaslu TTS, Melan Yusuf Nomleni. Pelapor Alexander Tamonob, SH, juga telah menyerahkan bukti berupa foto baliho yang telah dirusaki oknum IF. Pasalnya, pada kejadian sebelumnya telah menjadi sorotan beberapa media di TTS dan menjadi bahan perbincangan publik setelah IF mengakui perbuatannya secara terbuka. Ia(IF,red) menyatakan bahwa aksi atau tindakan pengrusakan baliho itu dilakukannya atas perintah orang lain berinisial AB dan beberapa temannya. alasannya karena baliho tersebut dipasang tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pihak RT setempat dan juga AB.
Desi Nomleni selaku Ketua Bawaslu TTS, ketika dikonfirmasi tim media, mengarahkan awak media untuk dapat mengunjungi Kantor Bawaslu TTS keesokan harinya, karena rencana akan ada pembahasan bersama Gakkumdu.
Diberitakan sebelumnya ; Miris, Pengrusakan Baliho Caleg kembali terjadi di Kab.TTS, Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alexander Tamonob, SH dari Partai PKB Dapil 8 nomor urut 2 menjadi korban pengrusakan baliho miliknya. Pelaku merupakan seorang oknum pengurus partai di TTS berinisial IF. Dirinya mengklaim tindakan itu dilakukan atas perintah AB dan beberapa teman lainnya.
" Ia benar, baliho itu saya yang kasi rusak karena di suruh AB dan teman-temannya. karena baliho itu, waktu dipasang tidak ada ijin ke RT dan Om AB. Saat itu saya baru pulang dari pesta di Niki-Niki jadi sampai di tempat kejadian AB Cs lagi duduk minum dengan teman-temannya. saya disuruh berhenti oleh AB Cs. saat itu saya dalam keadaan mabuk jadi AB suruh saya untuk kasih rusak baliho itu, saya langsung menghampiri baliho tersebut lalu robek," Jelas IF kepada tim media ketika dikonfirmasi sebelumnya.
Namun aneh, keterangan dari AB menyiratkan versi yang berbeda. Ia ( AB,red) menyatakan bahwa mereka dengan jelas melihat IF yang merusak baliho tersebut dengan keras meskipun mereka (AB,Cs) berusaha untuk menghentikan IF.
"Saya dengan teman dua orang dengan jelas lihat IF yang robek itu baliho, Kami berusaha untuk menahan IF tapi dia tidak mau dan mati-matian kasih rusak baliho itu kakak." terang AB saat itu.
Pernyataan Alexander Tamonob, SH, selaku korban kepada tim media bahwa meskipun IF telah meminta maaf secara langsung kepadanya, Namun proses hukum tetap berjalan atas perbuatannya. Langkah ini dibenarkan oleh Lexi. Iapun berkoordinasi dengan Ketua Partai PKB dan melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu TTS.
" Secara manusia IF sudah datang dan mengakui kesalahannya, dengan meminta maaf kepada saya. Ya, saya maafkan tapi proses hukum tetap jalan karena perbuatannya. Ujar Caleg DPRD Provinsi NTT Dapil 8 nomor urut 2 (dua,red) itu.
Ketua DPC PKB TTS, Egy Usfunan, menegaskan bahwa tindakan pelanggaran ini harus direspon dengan tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menghimbau kepada semua kader Caleg PKB yang mengalami pengrusakan pada Alat Peraga Kampanye (APK), Untuk segera melaporkan ke pihak Bawaslu agar dapat ditindak lanjuti. Egy pun berharap proses hukum tetap berlaku supaya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga sebagai peringatan untuk yang lain. Jika terlibat dalam tindakan serupa dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Kasus ini juga sementara dalam proses penelusuran pihak berwenang, Apakah nanti ada keterlibatan dari pihak-pihak tertentu pada peristiwa ini, termasuk kemungkinan keterlibatan ASN atau pihak lain terkait dengan jajaran parpol.
Hingga kini, maraknya tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi sorotan media maupun publik, karena bukan hanya mencederai proses demokrasi, tetapi kompleksitas politik dan ketegasan dalam menangani pelanggaran hukum di tengah perhelatan Pemilihan Umum 2024.
*(TIM)*
Tidak ada komentar