Kontroversi Masyarakat Adat Konbaki Dan Pemerintah TTS Pasca Pembangunan Bendungan Raksasa Temef
NTT_Majalahkriptantus.com--TTS_Pembangunan Bendungan raksasa Temef yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir-akhir ini menuai banyak protes alias kontroversi dari masyarakat pribumi yakni masyarakat ulayat Desa Konbaki, Kecamatan Polen. Puluhan warga masyarakat Desa Konbaki dengan tegas meminta Pemkab TTS harus transparansi dalam proses ganti rugi tanah ulayat milik warga secara rinci dan ganti rugi terhadap 200 lebih makam leluhur yang bakal terdampak pembangunan bendungan temef.
Pasalnya, belakangan ini di duga Pemkab TTS mengklaim tanah milik warga sepanjang 5 kilometer sebagai tanah milik kehutanan.
Hal ini disampaikan salah oleh salah satu tokoh pemuda Desa Konbaki, Edy Piter Fina, di lokasi kawasan bendungan temef. Didampingi sejumlah Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/01/2024).
Menurutnya, lokasi tanah yang diklaim milik kehutanan tersebut berada jauh dari bendungan temef yang tengah dibangun itu. Mereka mengaku kawasan bendungan temef yang dibangun itu merupakan tanah ulayat warga setempat yang dikuasai secara turun temurun semenjak 300 tahun yang silam.
" Sampai saat ini, para tokoh-tokoh masyarakat setempat merasa resah, kecewa dan marah karena pemerintah mengklaim bahwa tanah dari tempat ini ke Fonte kira-kira lima kilometer, merupakan kawasan tanah kehutanan," ungkap Edy dengan kecewa.
Senada dengan Edy, warga setempat, Yunus Kese, minta Pemerintah Daerah TTS untuk segera selesaikan ganti rugi tahap ke - 5 atas tanah milik masyarakat dan makam leluhur sebelum menyelesaikan pekerjaan Mega proyek itu.
" kami masyarakat merasa kecewa karena data awal pada saat sosialisasi mengatakan tanah milik masyarakat dan merupakan tanah ulayat sehingga pembayaran tahap satu, tahap dua, tahap tiga, hingga tahap empat berjalan dengan lancar, kenapa sampai pada tahap ke lima harus berujung tanah milik kehutanan, itu yang kami pertanyakan" tanya Yunus, sembari meminta Pemkab TTS untuk membayar ganti hak atas tanah mereka yang berdampak pembangunan bendungan temef
Tokoh adat setempat, Gideon Tefnai, kepada Media ini, mengatakan bahwa sesungguhnya tanah tersebut adalah tanah ulayat yang didiami leluhur mereka semenjak Tahun 1800 tahun yang silam pasca Pemerintahan Hindia Belanda saat itu, sehingga ia meminta Pemkab TTS tidak mengklaim tanah milik mereka sebagai tanah milik kehutanan, iapun menegaskan bahwa bukti dari tanah milik mereka itu adalah makam leluhur mereka ditempatkan di tempat itu hingga saat ini
Mereka mengatakan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan bendungan temef yang tengah dikerjakan Pemerintah untuk kesejahteraan Rakyat banyak, namun demikian, mereka meminta Pemkab TTS tidak mengklaim tanah itu sebagai milik kehutanan dan mereka juga meminta Pemkab TTS segera ganti rugi tanah dan makam leluhur mereka beserta sejumlah pepohonan yang tumbuh diatas tanah mereka secara rinci.
Pantauan langsung Media Majalahkriptantus.com, Selasa (16/01/) dini hari Masyarakat Desa Kombaki mendatangi Kantor (DPRD), Kabupaten TTS untuk menyampaikan aspirasinya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
(JQ.KaperwilNTT
Tidak ada komentar