Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Lakukan Perss Release
INDRAMAYU, Majalahkriptantus.com || Panwascam Juntinyuat melakukan Press Release publikasi Pengawasan Masa Kampanye yang diadakan di kantor panwascam Juntinyuat yang beralamat di jl. Kartini Rt:008, rw:002 Desa Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Kamis (07/12/2023).
Acara yang berjalan dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Juntinyuat Seafudin, S.Pd., serta didampingi oleh beberapa divisi di antranya Dedi Priyadi, S.Pd. Divisi PPPS, Syifaus Syarif Divisi HP2HM, serta dihadiri oleh PKD se Kecamatan Juntinyuat. Satpol PP, dan beberapa rekan-rekan media.
Seafudin, S.Pd., Ketua Panwascam Kecamatan Juntinyuat menyampaikan; “pada tahapan masa tahapan kamapanye ini prioritas pertama kami adalah penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam Juntinyuat agar pengawasannya bisa berjalan dengan baik dan optimal, Adapun masa tahapan kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas Kecamatan Juntinyuat termasuk 12 pengawas Keluarahan/Desa Se Kecamatan Juntinyuat dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi secara baik para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” ujarnya
Hal-hal yang dilarang dalam kampanye meliputi: Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
Seafudin, S.Pd., juga menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral. "Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan Imbauan kepada intansi-intansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Juntinyuat," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syifaus Syarif selaku Kordiv HP2HM menegaskan bahwa: “dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu”.
“Panwaslu Juntinyuat beserta seluruh PKD Se Kecamatan Juntinyuat disamping melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Juntinyuat," ujarnya.
Dedi Priyadi, S.Pd. Divisi PPPS menambahkan; “dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan”.
“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.
Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai 'politik pengawasan'," tandasnya.
(Misno)
Tidak ada komentar