Seorang Pemuda Simpan Barang Haram di Celana Dalamnya
MUSI BANYUASIN, majalahkriptantus.com || Walaupun usahanya mengedarkan barang haram berupa narkoba dilakukan ditempat tersembunyi disebuah talang, Polisi masih bisa mengendusnya, alhasil Karnedi (42) berhasil diciduk polisi pada hari Rabu (29/11/2023) di Talang Bayung Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kabupaten Muba.
Karnedi ditangkap setelah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan setelah ditimbang seberat 4,23 gram, yang disimpan didalam celana dalamnya.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi awak media hari Jumat (01/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa dirumah Karnedi sering dijadikan tempat transaksi narkoba terutama narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan anggota kami untuk mendalami informasi tersebut, dan ternyata benar terduga pelaku Karnedi selain berprofesi sebagai pertani juga punya kerjaan sambilan, yaitu mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu, hal ini terungkap ketika terduga pelaku diperintahkan atau menunjukan narkotika yang ia sembunyikan kemudian ia mengeluarkan barang dari dalam celana dalamnya yang ternyata berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu. jelasnya.
Saat ini terduga pelaku Karnedi sudah kami tetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan ia kami kenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar rupiah. terang Heri.
(Doni).
Tidak ada komentar