Miris,Pengrusakan Baliho Caleg Kembali Terjadi di Kab. TTS - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Miris,Pengrusakan Baliho Caleg Kembali Terjadi di Kab. TTS

NTT_Majalahkriptantus.com. TTS_ Maraknya pengrusakan baliho calon anggota legislatif di Kabupaten Timor Tengah Selatan, kini kian menjadi jadi.  Hal inipun menjadi sebuah tranding topik perbincangan publik baik secara langsung maupun di beberapa media online.

Mirisnya, pengrusakan baliho Caleg kali ini, diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN dan juga seorang pengurus partai politik.

Seperti yang terjadi kali ini baliho milik Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dapil 8 Nomor urut 2 dari partai PKB, Yakni Alexander Tamonob,SH. Dirusaki oleh salah satu oknum pengurus partai Golkar berinisial (IF).

Baliho yang di rusak tersebut berada di titik pemasangan baliho yang ditetapkan KPUD TTS yakni berada di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota SoE.

Aksi pengrusakan baliho ini menjadi perbincangan hangat oleh warga bahkan tidak segan-segan beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda ikut  mengecam tindakan tidak terpuji tersebut.

Sementara dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di jelaskan bahwa Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu.

Aksi dan tindakan pengrusakan baliho Caleg DPRD Provinsi tersebut di saksikan oleh Apris Banunu pria yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang ASN di salah satu Instansi Pemerintah Timor Tengah Selatan.

Kepada Tim media, Jumat,28/12/23 saksi mata Apris Banunu menjelaskan bahwa peristiwa pengrusakan itu terjadi pada malam hari dimana pelaku diduga adalah kader Partai Golkar Kabupaten TTS bernama IF. Apris mengaku dengan jelas menyaksikan tindakan pengrusakan baliho tersebut.

" Ia, benar saya lihat dia (IF,red) yang merusak baliho itu, pada saat itu saya bersama teman dua orang yang lihat, dan sempat kami mencoba melarang atau tahan dia tapi dia tidak mau dan berusaha mati-matian kasih rusak itu baliho kakak," terang Apris.

Apris juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh IF. Karena itu dirinya berharap pihak berwenang bisa segera bertindak tegas sesuai prosedur hukum atas perbuatan oknum tersebut sehingga perbuatannya dapat menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat di Timor Tengah Selatan, Karena dengan jelas perbuatan itu telah mencederai proses demokrasi. Jelasnya.

Terpisah IF diduga sebagai pelaku pengrusakan baliho itu, ketika dikonfirmasi terkait pengrusakan baliho  mengaku benar dirinya yang telah melakukan pengrusakan baliho caleg milik Alexander Tamonob, SH  caleg PKB Provinsi NTT.

" Benar baliho itu saya yang kasih rusak karena disuruh oleh om Apris Banunu bersama teman-temannya. Mereka bilang baliho itu saat dipasang tidak minta ijin ke RT dan juga om Apris Banunu," Ucap IF kepada Tim media.

Lanjut IF, bahwa aksi pengrusakan baliho itu terjadi sekitar pukul 00.00 WITA, Saat dirinya hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kelurahan Oekefan usai mengikuti acara di Niki-Niki. Setibanya di lokasi kejadian, Ia berhenti dan duduk bersama-sama dengan Apris Banunu Cs yang saat itu tepat berhadapan dengan baliho caleg PKB provinsi itu.

Dirinya mengaku saat itu dalam keadaan mabuk (dipengaruhi Alkohol) lantas, Iapun diprovokasi oleh Apris Banunu Cs untuk merusaki baliho tersebut.

Alexander Tamonob, SH Calon Anggota Leslatif Provinsi NTT dari Partai PKB tersebut Kepada Tim media mengatakan kekecewaannya  dan berharap penuh kepada Pihak Bawaslu untuk segera dapat menyelesaikan persoalan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. sehingga hal in kedepan, tidak terjadi lagi bagi para Caleg-caleg yang lain. Harapnya.(**/Tim).

Tidak ada komentar