Diduga Tidak Ada Pengawasan Pembangunan Jembatan Kaliasem Desa Tempuran, Abaikan K 3
Karawang - Majalahkriptantus.com. Pembangunan Jembatan Kaliasem Desa Tempuran perbatasan Desa Purwajaya yang mana pekerjaan tersebut masih berjalan mengerjakan jembatan yaitu merakit besi jalur jembatan.
Namun, perlu kita pertanyakan terkait pekerjaan yang saat ini sedang berjalan apa saja pembangunan untuk jembatan tersebut? Pasalnya, Konsultan dan pelaksana yang bertanggung jawab tidak ada dilokasi. Pada (05/12/2023)
Saat awak media kroscek kelokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri, dan jelas sudah mengabaikan aturan yang diwajibkan para pekerja, agar selalu memakai Safety dalam menjalankan aktivitas pekerjaan dan sesuai dengan UU K3 yang sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja.
UU Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3 ) sudah mengatur tentang Tentang pelaksanaan para pekerja.
UU K3 NO 13 Tahun 2013 Dalam pasal 86 ayat 1 poin a UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa K3 adalah termasuk hak bagi pekerja. K3 diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja demi terwujudnya produktifitas kerja yang optimal.
Undang-Undang NOMOR 6 TAHUN 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU
UU dan peraturan pemerintah yang mana setiap para pekerja wajib menjalankan menggunakan Alat Pelindung Diri, yang diatur dalam UU Cipta Kerja demi Kesehatan Keselamatan para pekerja.
Saat awak media menanyakan pada para pekerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kerja. Pekerja menjawab tidak tahu, saya hanya kerja saja. Baik pelaksana dan konsultan tidak ada dilokasi.
Pekerja juga mengatakan bahwa pekerjaan sedang melaksanakan merakit besi.
Pekerjaan pembangunan jembatan ini dengan pagu anggaran tertuliskan sebesar Rp 189.504000,00 Penyedia jasa CV Alfaro jaya Pratama , Dengan SPK : 027.2/...../10.2.01.12.4.10.ABT/KPA-Jln/PUPR/2023 .Masa berlaku 03.Nopember S/D 18.Desember 2023. Masa kerja 45 Hari Kalender
Sementara pihak pengawas pelaksana yang bernama Cahya saat dihubungi melalui WhatsApp tidak merespon.
Kami akan mengkonfirmasi ke pihak PUPR Kabupaten Karawang terkait pekerjaan tersebut. Bahwa pelaksana dan konsultan tidak ada ditempat kerja. Diduga tidak ada pengawasan.
Maka dengan hal ini pihak PUPR bagian Jembatan dan jalan segera menijau proyek tersebut segera memberikan teguran dan tindakan. (Ag)
Tidak ada komentar