Residivis IMA Ratu Sabu Kembali Di Bekuk Tim Satresnarkoba Sanggabuana Polres Karawang - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Residivis IMA Ratu Sabu Kembali Di Bekuk Tim Satresnarkoba Sanggabuana Polres Karawang

Karawang, Majalahkriptantus.com 
Di aula Vicon Mapolres, dalam gelar konfrensi Pers, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu, oleh Polres Karawang Polda Jabar. Selasa siang 28 November 2023
Tim Satresnarkoba Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar dipimpin AKP. Arif Zainal Abidin untuk kali kedua kembali membekuk Ratu Shabu ADS alias IMA dari rumah kontrakannya di perumahan Terangsari Desa Duren Kecamatan Klari kabupaten Karawang.

ADS alias IMA merupakan residivis yang belum lama pulang kerumahnya setelah selama 4 tahun dia menjalankan hukumannya di Lembaga pemasyarakatan Warung Bambu Karawang karena kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Karawang menjelaskan, lebih 1 Kg narkotika jenis Sabu telah diedarkan pasangan Teman Tapi Mesra (TTM) , JTD alias Nokem dan ADW alias IMA di wilayah hukum Polres Karawang sebelumnya keduanya dibekuk Satuan reserse narkoba Polres Karawang.

Dari tangan pasangan Teman Tapi Mesra ini, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 99,82 gram dengan rincian seberat +666 gram Sabu disita dari tangan JTD alias Nokem, dan seberat + 93,16 gram sabu lainnya disita dari tangan ADW alias IMA.

” barang bukti yang disita ini adalah sisa dari total 1 Kg yang menurut pengakuan keduanya telah diedarkannya kepada konsumennya di wilayah Teluk Jambe Timur, ungkap AKP Arief.

Polres Karawang mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala nasional jenis Sabu pada wilayah hukumnya, usai pihaknya menerima Laporan Polisi nomor LP/A/128/XI/RES.4.2./2023 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 21 November 2023 dengan tersangka berinisial JTD Als NOKEM dan LP/A/129/XI/RES.4.2./ 2023 SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 21 November 2023

Pengungkapan perkara narkotika ini, berawal dari ditangkapnya JTD Als Nokem. Kepada Polisi, JTD Als NOKEM mengaku menerima barang bukti narkoba sabu dari ADW Als IMA Bosnya.

Survailance Tim Satresnarkoba membenarkan informasi diterima dari masyarakat tentang keberadaan ADW Als IMA hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadapnya didampingi Polwan dan ketua RT setempat.

Dari TKP di perumahan Terang Sari yang dikontrak tersangka ADW alias IMA secara bulanan itu, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Terkait itu, tersangkapun kemudian digelandang ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna dilakukan interogasi lebih jauh.

Melalui interogasi diketahui ADW Als IMA, adalah seorang ibu rumah tangga yang nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Karawang.

Dalam praktiknya, ADW alias IMA tanpa rasa canggung, sekali ambil barang narkotika Jenis Sabu seberat lebih 1 Kg (satu kilogram) menggunakan sepeda motornya.

Dalam analisa kasus lebih dalam ADW alias IMA mengaku mendapat barang haram itu dari GAWOK (DPO).Penyidik Polres Karawang menjerat tersangka perkara peredaran sabu di wilayah hukumnya ini dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati, Jo pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
(J.Setia.B)

Tidak ada komentar