Pekerjaan Fisik Dana Desa Batujaya Diduga Rawan Korupsi Di Kerjakan Pihak Ke-Tiga Hasilnya Amburadul.
Karawang -Majalahkriptantus.com.Sekber Wartawan Indonesia DPD Karawang Pekerjaan fisik dari dana desa tahap ll dan lll TA 2023 tahap lll/2022, Wilayah Dusun Binajaya RT.012. Desa Batujaya kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,baru baru ini menjadi tranding topik.
Mencuatnya kabar miring terkait fisik dana desa Batujaya Rawan KORUPSI, berdasarkan dari beberapa narasumber warga,pelaksana dan fakta seputar lokasi.
Beberapa titik (lokasi) pekerjaan fisik dari dana desa berpotensi diduga tidak sesuai SOP (Standar operasional Prosedur)adanya fakta kegiatan telah merugikan keuangan negara, tersebar di beberapa tempat lokasi.
Aroma kesepakatan jahat, penyelewengan dana desa, menyalah gunakan wewenang jabatan berujung rentan adanya tindakan melawan hukum KKN, secara kasat mata dan faktual terlihat jelas.
Bahwa diduga ada oknum pemerintah desa melakukan tindak tercela,beraroma korupsi BPK-Ri, BPKP, Inspektorat, penegak Hukum seperti KPK, Kejari,Polres Karawang datang melakukan singkronisasi, Sidak agar tidak menduga duga dan menimbulkan berbagai persepsi hoax ujaran kebencian.
Pasalnya menurut SWI, ada beberapa titik pekerjaan fisik dana desa di dusun Binajaya dua hari selesai dikerjakan fisiknya sudah amburadul berantakan,remuk ngebul,pecah, dan belah dikerjakan 10/10 tahun 2023,dan kemudian akhirnya Rusak Farah.
pelaksanaan lainnya oleh pihak ketiga fisik dana akhir tahun 2022, lalu beberapa bulan kemudian akhirnya mengalami perubahan dan RUSAK PARAH.
Dan kembali dilaksakan oleh pihak ke-tiga dana desa tahap lll 2023 ketebalan di Kotak Katik,tertangkap basah oleh warga ternyata pelaksana curi dan Mark Up,pekerjaan tidak normatif tebal dan ketinggian di rekayasa.
Pekerjaan fisik dana desa tahap lll menurut Ketua SWI DPD Karawang Jawabarat, yang menjadi penyebab mengalami kerusakan sebelum waktunya ;
(1).Fisik dana desa dikerjakan pihak ke-tiga tidak di swakelola.(2)Papan nama kegiatan dan prasasti tidak dipasang, tidak diketahui publik APBN/APBD.(3).Masyarakat tidak di berdayakan.(4).Tidak mematuhi peraturan serta UU (5). Lemahnya pengawasan dan penindakan (6). SOP (Standar Operasional Prosedur) pekerjaan tidak terpenuhi diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya.
Fakta Di lokasi pekerjaan (1). Tanah tidak diratakan, 2.Perkerasan jalan LPB ( Lapisan pondasi bawah terkesan diabaikan ,3.Gelar Sirtu asal asalan 4. tidak adanya alat bantu pemadatan.5.ketebalan di utak atik/di mark up. 6.Hamparan plastik cuma di bagian sisi nya saja.7. Lepas pengawasan/ Lemahnya kontrol pihak terkait BPD,pendamping serta inspektorat dan otoritas terkait lainnya
proses Monev,monitoring evaluasi,terkesan formalitas administratif, dan telat deteksi korupsi,sehingga adanya celah melakukan penyimpangan anggaran.
Pekerjaan jalan dana desa yang dikerjakan pihak ke-tiga tidak Normatif (Tidak merujuk pada aturan dan standarisasi) tinggi serta ketebalan jalan di Otak-Atik.berpotensi ada dugaan tindakan melawan hukum. Tutup Yusup. Sabtu 11 November 2023.
Hingga berita ini terexpous Kades, camat Batujaya, inspektorat BPD dan pihak terkait lainnya belum berhasil di konfirmasi. (Tim)
Tidak ada komentar