KETUA PEMUDA BATAK BERSATU DPD SUMUT DR RONAL GOMAR PURBA HADIRI PANGGILAN ATAS LAPORANNYA KEPADA PEMILIK AKUN TIKTOK MORTEZA
MEDAN, Majalahkriptantus,com.
Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan Pertama atas terhadap DR Ronal Gomar Purba atas laporannya kepada Tiktoker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha atau yang dikenal dengan nama morteza, ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali setelah melaporkan kasus tersebut.
Kedatangan Ketua Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara tampak didampingi Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum PBB DPD Sumut Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dan Daniel S Sihotang, Marudut Hasiolan Gultom, SH serta Ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Deli Serdang Musa Silalahi, A.Md., S.Kom.
DR Ronal Gomar Purba mengatakan dirinya diambil keterangan terkait laporannya di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1281/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2023, karena pemilik akun tiktok tersebut di duga melakukan sebuah penghinaan terhadap salah satu agama yang ada di Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), pada postingan video di akun Tiktok, sehingga Viral dan membuat kegaduhan di media sosial dan masyarakat.
Menurut DR Ronal Gomar Purba Msi, Pemuda batak bersatu (PBB) adalah organisasi yang nasionalis, serta tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga PBB sangat merasa terpukul ketika mendengar, masih ada oknum-oknum tertentu, yang menghina salah satu Agama dan diduga bermaksud membuat perpecahan di Indonesia.
“Entah apa maksudnya buat postingan atau live begitu hingga ini viral dan menjadi pembicaraan publik. Pemuda batak bersatu sebagai sosial kontrol Cinta NKRI. Menolak segala paham berbau radikal,” sebut Gomar.
Dia juga mengungkapkan bahwa Pemuda batak bersatu memiliki anggota dari berbagai agama yang diakui di negara kesatuan republik Indonesia.
Hingga dirinya sangat menyayangkan apa yang telah diposting pemilik akun tiktok tersebut.
“Agama apapun yang di lecehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemuda Batak Bersatu akan selalu siap tegakkan Konstitusi di NKRI" Sebut Ketua PBB Sumut itu.
Ditempat yang sama Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH., MH mengatakan berharap kasus ini yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan dapat menjadi perhatian dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Bapak Irjen Agung Setya Imam Effendi, sehingga kasusnya ditarik ke Polda Sumut, mengingat kasus ini sangat melukai perasaan jutaan masyarakat indonesia khususnya yang beragama kristen.
Paul juga mengatakan mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. “Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum".
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama, Jelasnya.
Paul juga mengajak umat beragama kristen untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum, dan berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
Kami dari Pemuda Batak Bersatu juga berharap agar kasus ini menjadi Perhatian Khusus dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar memperkecil kemungkinan kejadian yang sama terulang kembali. Ujarnya.
Ss
Tidak ada komentar