Kasus Penipuan DItuntut 3 Tahun 6 Bulan BPH Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Kejaksaan Negeri Medan - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kasus Penipuan DItuntut 3 Tahun 6 Bulan BPH Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Kejaksaan Negeri Medan

Medan-Majalahkriptantus.com.
Marudut H Gultom, SH dan Daniel S Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara yang merupakan Penasehat hukum koban dalam perkara nomor : 1646/Pid.B/2023/PN Mdn,  mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Medan selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa penipuan.

Terdakwa diketahui seorang oknum perangkat desa di kabupaten toba, BPH PBB Sumut berkomitmen akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.

Persidangan yang digelar di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Medan dan diketuai Hakim Pinta Uli Br Tarigan juga sempat mendapat kritik dari masyarakat melalui aksi damai di depan Pengadilan Negeri Medan, dikarenakan adanya dugaan Hakim Ketua menyudutkan Korban dan saksi-saksinya didalam ruangan Persidangan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU  membacakan hasil tuntutan terhadap terdakwa berinisial AT dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara itu Ketua BPH PBB Sumut juga Paul Tambunan mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan JPU Nur Ainun Siregar di Pengadilan Negeri Medan selama 3 tahun 6 Bulan kepada terdakwa.

Pengacara Korban, Marudut H Gultom, SH dan Daniel S Sihotang, SH menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus yang menimpa korban sampai tuntas.

"Serta memperhatikan korban dan keluarga maupun memperhatikan kesejahteraan korban. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemuda Batak Bersatu yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana. Terlebih lagi dalam kasus orang tidak mampu yang butuh bantuan hukum.

Kami juga telah mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dengan Nomor: 066/SPP-BPH-PBB/XI/SUMUT/2023 Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan.Pungkasya
Ss

Tidak ada komentar