FKBPPPN Kota Binjai Harap Menpan-RB Agar Konsisten Dalam Memperjuangkan Nasib Para Honorer
BINJAI, MajalahKriptantus.com || Perwakilan FKBPPPN Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara Edi Chandra minta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tidak melanggar konstitusi dan memperjuangkan nasib Satpol PP yang berstatus honor daerah.
“Hal ini sejalankan dengan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status kepegawaian Satpol PP menjadi PNS dan sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256,” kata Edi Minggu (19/11/2023).
Edi Chandra juga meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk itu, mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP. Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” ucap Edi.
Seluruh honorer satuan polisi pamong praja Kota Binjai juga berpesan kepada MenPAN-RB supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan.
“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” ujar salah satu honorer yang tidak mau disebut namanya
Ia menambahkan, berdasarkan KepmenPAN-RB No.158 Tahun 2023 bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN-RB dan Mendagri.
“Jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP non PNS menjadi PNS,”pungkas Edi Chandra mengakhiri pembicaraan.
(SuDharTar)
Tidak ada komentar