Dana Desa Segarjaya Untuk Pekerjaan Fisik Jalan Di Tanah Pekarangan Warga.
Karawang-Majalahkriptantus.com.Pekerjaan fisik dana desa Segarjaya tahun 2023 tahap tiga menjadi sorotan dan buah bibir masyarakat serta kalangan.
Pasalnya pekerjaan pengecoran jalan rigied beton letaknya di lahan pekarangan rumah tinggal warga menuju pintu masuk, jalan itu tidak ada yang tau namanya japak ataukah jaling.
Hasil pantauan sekber wartawan Indonesia
bersama awak media, pekerjaan fisik dana desa pengecoran jalan yang di bangun oleh Pemdes segarjaya di tanah pekarangan, itu bukan satu dua lokasi, sangat banyak yang jelas tidak seperti prasarana jalan umum.
Ironisnya lagi beberapa warga mengatakan kepada SWI, bahwa status lahan prasarana jalan bukanlah tanah adat, melainkan tanah kehutanan.
Bahkan ada warga setempat mengatakan pembangunan prasarana jalan tebang pilih dan pilih kasih sesama warga,saya minta di cor seperti warga lainnya,panjang 4-5meter ditolak mentah-mentah " Enak Aja Emang Gampang. Ujar SM menirukan penolakan orang disekitar yang ngecor jalan.
Selanjutnya menurut SWI diduga jalan yang dibangun Pemdes segarjaya,bukanlah jalan yang desa yang digunakan untuk prasarana umum tapi cenderung jalan lintasan pribadi
Pengelompokan status jalan berdasarkan administrasi pemerintahan, jalan desa jalan kecil yang menghubungkan antar kawasan pemukiman lingkup pedesaan, akan tetapi jalan yang dibangun Pemdes segarjaya itu buntu " Jalan Yang Tidak Ada Terusannya (Buntu Atau Tertutup).
Klasifikasi status jalan di atur dalam UU No 38 tahun 2004 yang terdiri dari jalan desa jalan kota, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional. Jalan yang dibangun itu tidak jelas jalan lingkungan atau japak,jalan setapak.
Entahlah jalan apa namanya yang dibangun Pemdes segarjaya " Lokal Sekunder Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan,kawasan kedua sekunder dengan perumahan,kawasan atau sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
Pekerjaan fisik jalan dana desa Segarjaya seperti sembunyi sembunyi,senyap seperti tidak transparan,dan tidak dilengkapi papan nama proyek,dan harus dicurigai dana desa bukan duit kepala desa tetapi Duit Negara.
Proyek yang di biayai oleh negara, harusnya Pemdes sangat faham, peraturan tentang papan nama proyek regulasinya jelas tidak bisa di anggap remeh temeh.Ungkap Yusup
Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012. Tentang pengadaan barang/jasa, selain itu ada juga Permen PU No.12 tahun 2014.
"Setiap bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Tutup Yusup. 15 November 2023.
Hingga berita ini terexpous Pemdes, serta kecamatan Inspektorat,DPMD belum dapat dikonfirmasi. (Tim/red)
Tidak ada komentar