Urgensi ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan lingkungan bagi Indonesia.
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Ratifikasi adalah langkah formal yang diambil oleh suatu negara untuk secara sah mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional. Proses ratifikasi bertujuan untuk mengintegrasikan perjanjian internasional ke dalam kerangka hukum nasional suatu negara. Hal ini mengakibatkan negara tersebut secara hukum terikat untuk mematuhi aturan-aturan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Suatu perjanjian internasional bisa diratifikasi melalui undang-undang maupun keputusan presiden.
Lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia. Keprihatinan terhadap masalah-masalah lingkungan yang dirasa makin problematis ini mendorong pembentukan perjanjian-perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup. Proses pengembangan perjanjian lingkungan internasional dilakukan dalam kerangka PBB sejak 1972, dan terus berkembang sejalan dengan perubahan dunia dan beragam isu lingkungan yang muncul.
Ratifikasi perjanjian internasional dalam bidang lingkungan memiliki urgensi yang penting bagi Indonesia mengingat permasalahan lingkungan yang ada di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dengan dilakukan ratifikasi perjanjian internasional, dapat menguatkan komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan lingkungan global. Ini menyangkut masalah-masalah lingkungan seperti perubahan iklim, pengelolaan hutan dan sumber daya alam, konservasi biological diversity, pembangunan berkelanjutan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan lingkungan. Tantangan lingkungan yang dihadapi oleh Indonesia seperti deforestasi, polusi air dan udara, perubahan iklim membuat Indonesia memerlukan kerangka hukum dan dukungan untuk masalah-masalah ini, oleh karena itu ratifikasi adalah penting untuk membantu Indonesia mengatasi masalah-masalah lingkungan yang ada. Ratifikasi perjanjian lingkungan dapat membantu menjaga ekosistem dan sumber daya alam yang mendukung ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ikut serta dalam perjanjian Internasional, Indonesia juga berpartisipasi dalam kerjasama dengan negara lain untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang kompleks. Ratifikasi yang dilakukan Indonesia juga dapat meningkatkan integritas negara serta kepercayaan investor Internasional terhadap komitmen yang dimiliki Indonesia terhadap permasalahan lingkungan.
Contoh perjanjian internasional yang sudah diratifikasi Indonesia adalah;
1. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan tindak lanjut keikutsertaan Indonesia dalam deklarasi Stockholm 1972. Deklarasi Stockholm sendiri merupakan langkah pertama dalam pengembangan hukum lingkungan. Deklarasi ini memuat prinsip-prinsip yang menyerasikan kepentingan manusia dengan kepentingan perlindungan lingkungan.
2. UU No 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi UN Converntion on Biological Diversity. UU ini adalah bentuk ratifikasi dari Konvensi Keanekaragaman Hayati (1992).
3. UU No 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan UN Framework Convention on Climate Change. Konvensi Perubahan Iklim merupakan perjanjian internasional yang penting dalam upaya penurunan emisi karbon di dunia.
Dengan demikian, mengesahkan perjanjian internasional yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan tindakan penting untuk mendukung Indonesia dalam menjaga dan merawat lingkungan alaminya, sekaligus memegang peran positif dalam mengelola isu lingkungan secara global.
Tidak ada komentar