sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan ? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan ? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM
--Sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan sebaiknya:

  • Mengetahui hak-hak sebagai pekerja/buruh

Penting bagi pekerja/buruh untuk mengetahui hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh. Hal ini dapat membantu pekerja/buruh untuk mengambil langkah yang tepat jika mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

  • Menyiapkan bukti-bukti

Jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pekerja/buruh perlu menyiapkan bukti-bukti, seperti surat pemutusan hubungan kerja, slip gaji, dan kontrak kerja. Bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat posisi pekerja/buruh jika terjadi perselisihan dengan perusahaan.

  • Menegosiasikan dengan perusahaan

Pekerja/buruh dapat mencoba untuk bernegosiasi dengan perusahaan untuk mendapatkan pesangon dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima. Negosiasi dapat dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh lainnya.

  • Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika pekerja/buruh tidak dapat mencapai kesepakatan dengan perusahaan, pekerja/buruh dapat melaporkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan akan membantu pekerja/buruh untuk menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan.

Berikut adalah tahapan dan prosedur yang harus ditempuh oleh pekerja/buruh yang di PHK:

  1. Menerima surat pemutusan hubungan kerja (SPHK) dari perusahaan

SPHK harus diberikan oleh perusahaan secara tertulis dan harus memuat alasan pemutusan hubungan kerja, besarnya pesangon dan hak-hak lainnya yang diterima oleh pekerja/buruh.

  1. Memeriksa SPHK

Pekerja/buruh harus memeriksa SPHK dengan cermat untuk memastikan bahwa SPHK tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Menerima pesangon dan hak-hak lainnya

Pekerja/buruh harus menerima pesangon dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima sesuai dengan SPHK atau sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan.

  1. Jika terjadi perselisihan dengan perusahaan

Jika pekerja/buruh tidak dapat mencapai kesepakatan dengan perusahaan, pekerja/buruh dapat melaporkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan akan membantu pekerja/buruh untuk menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan.

Tidak ada komentar