sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan ? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan sebaiknya:
- Mengetahui hak-hak sebagai pekerja/buruh
Penting bagi pekerja/buruh untuk mengetahui hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh. Hal ini dapat membantu pekerja/buruh untuk mengambil langkah yang tepat jika mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- Menyiapkan bukti-bukti
Jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pekerja/buruh perlu menyiapkan bukti-bukti, seperti surat pemutusan hubungan kerja, slip gaji, dan kontrak kerja. Bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat posisi pekerja/buruh jika terjadi perselisihan dengan perusahaan.
- Menegosiasikan dengan perusahaan
Pekerja/buruh dapat mencoba untuk bernegosiasi dengan perusahaan untuk mendapatkan pesangon dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima. Negosiasi dapat dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh lainnya.
- Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika pekerja/buruh tidak dapat mencapai kesepakatan dengan perusahaan, pekerja/buruh dapat melaporkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan akan membantu pekerja/buruh untuk menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan.
Berikut adalah tahapan dan prosedur yang harus ditempuh oleh pekerja/buruh yang di PHK:
- Menerima surat pemutusan hubungan kerja (SPHK) dari perusahaan
SPHK harus diberikan oleh perusahaan secara tertulis dan harus memuat alasan pemutusan hubungan kerja, besarnya pesangon dan hak-hak lainnya yang diterima oleh pekerja/buruh.
- Memeriksa SPHK
Pekerja/buruh harus memeriksa SPHK dengan cermat untuk memastikan bahwa SPHK tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menerima pesangon dan hak-hak lainnya
Pekerja/buruh harus menerima pesangon dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima sesuai dengan SPHK atau sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan.
- Jika terjadi perselisihan dengan perusahaan
Jika pekerja/buruh tidak dapat mencapai kesepakatan dengan perusahaan, pekerja/buruh dapat melaporkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan akan membantu pekerja/buruh untuk menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan.
Tidak ada komentar