Pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah. Hukum mengenai defamation (fitnah) melalui media sosial di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut beberapa pengaturan dan contoh konkretnya:
1. Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008):
Pasal 27 Ayat 1: Mengatur larangan untuk membuat, mengirim, atau menerima informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau fitnah.
Pasal 27 Ayat 3: Mengatur bahwa setiap orang yang merasa dirugikan oleh informasi elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 dapat melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310: Mengatur tentang penghinaan melalui tindakan atau kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.
Pasal 311: Mengatur tentang pencemaran nama baik yang dapat dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan informasi palsu atau merendahkan martabat seseorang.
Namun, dalam praktiknya, implementasi UU ITE ini telah menjadi kontroversial karena dianggap dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Beberapa kasus terkenal di Indonesia melibatkan individu yang dihukum atau diselidiki karena postingan mereka di media sosial.
Seperti kasus pencemaran nama baik oleh Medina Zein, seorang selebgram di Indonesia, terhadap Marissya Icha. Dikutip dari CNN Indonesia, Medina Zein divonis dengan pidana enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik tersebut. Medina dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain menjatuhkan putusan, hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan untuk Medina Zein.
Tidak ada komentar