Mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas hak-hak dalam ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, peran serta dalam memberantas Covid-19 - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas hak-hak dalam ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, peran serta dalam memberantas Covid-19


MAJALAHKRIPTANTUS.COM
--Setelah membaca artikel tersebut, analisis saya adalah penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam hak-hak ekonomi sangat penting untuk mencapai kesetaraan gender dan pembangunan yang berkelanjutan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Undang-undang ini merupakan peraturan yang mengatur mengenai hak asasi manusia di Indonesia dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak asasi manusia juga mengatur berbagai aspek seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, undang-undang ini juga mencakup prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah hak asasi manusia. dalam undang-undang juga tertera bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak asasi manusia yang sama. Diskriminasi terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak ini, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan dari kekerasan.

Oleh karena itu, diskriminasi terhadap perempuan harus dihilangkan karena ini adalah tindakan yang tidak adil dan merugikan bagi perempuan. Juga agar perempuan dapat berperan aktif dalam membangun negara. Misalnya membantu memajukan perekonomian negara, berperan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di negara seperti ikut serta memberantas wabah Covid-19 dan juga perempuan mempunyai akses yang sama terhadap kesehatan sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

Oleh karena itu pada UU no 39 tahun 1999 Bagian Kesembilan diatur secara khusus tentang Hak Wanita. Pada UU no 39 tahun 1999 mengatur hak wanita dalam hal :
1. Jaminan bagi keterwakilan wanita di berbagai level pemerintahan dan partai politik,
2. Kewarganegaraan dalam hal menikah dengan pria warga negara asing,
3. Pendidikan
4. Pekerjaan
5. Perlindungan dalam kaitannya dengan fungsi reproduksi wanita
6. Hak dan tanggung jawab yang sama dengan suami dalam pernikahan

Tidak ada komentar