kebijakan pemerintah melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Omnibus Law Perpajakan memuat ketentuan rasionalisasi pajak daerah. Kebijakan tersebut terdiri dari dua bagian utama. Pertama, pemerintah pusat akan menentukan tarif khusus pajak daerah yang berlaku secara nasional. Kedua, undang-undang tersebut akan memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang menghambat kemudahan berusaha.
1. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Undang-Undang ini memiliki beberapa tujuan utama yaitu untuk mengurangi beban pajak bagi masyarakat dengan cara merasionalkan dan menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global dengan membuat sistem perpajakan lebih efisien dan menarik bagi investor.
Beberapa perubahan signifikan yang diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan meliputi:
─ Intervensi pemerintah pusat
Dengan tambahan Pasal 156A, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi yang diterapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program prioritas nasional. Ini termasuk pengaturan tarif pajak yang seragam untuk mengurangi perbedaan antar daerah dan mendorong investasi.
─ Pengawasan pemerintah pusat
Pemerintah pusat dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang dianggap menghambat investasi.
─ Rasionalisasi pajak daerah
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, pajak-pajak daerah yang sebelumnya terpisah diintegrasikan. Pajak daerah yang dianggap tidak efektif dihapus, dan pajak dengan karakteristik serupa digabungkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sambil meningkatkan penerimaan pajak daerah.
─ Insentif fiskal daerah
Pasal 156B memungkinkan gubernur, bupati, atau walikota memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah mereka. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak beserta sanksinya. Pemberian insentif ini harus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan yang relevan.
Secara keseluruhan, Rasionalisasi pajak daerah melalui Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia dengan cara mengintegrasikan, merasionalkan, dan meningkatkan efisiensi pajak daerah, sekaligus memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan yang lebih baik di seluruh negeri.
2. Closed list atau limitatif adalah salah satu sifat atau karakteristik dari jenis pungutan pajak daerah. Pungutan pajak daerah yang bersifat closed list hanya dapat dikenakan atas objek pajak yang telah diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Objek pajak yang dimaksud adalah jenis-jenis kegiatan atau transaksi yang dikenakan pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan sebagainya. Dalam pungutan pajak daerah yang bersifat closed list, objek pajak yang dapat dikenakan pajak daerah telah diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat ditambah atau diubah tanpa melalui proses perubahan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Keuntungan dari penerapan sifat closed list dalam jenis pungutan pajak daerah adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pihak-pihak yang terkait. Dengan adanya daftar objek pajak yang jelas dan tegas, wajib pajak dapat lebih mudah memahami kewajiban perpajakan mereka dan menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Namun, di sisi lain, penerapan sifat closed list juga dapat membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengatur jenis-jenis pajak daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Tidak ada komentar