Kades Batujaya Berulah Diduga Dana Desa Tahap Ke ll 2023 Pekerjaan Fisik Dipihak Ketigakan Beraroma Korupsi
Karawang-Majalahkriptantus.com.Kepala Desa Batujaya Kecamatan Batujaya kabupaten Karawang Jawabarat,berpotensi menyalahgunakan jabatan, wewenang dan kekuasaan, pekerjaan fisik dari Dana Desa tahap ll TA 2023, tidak dikerjakan secara swakelola, dikerjakan oleh pihak ke lll.
Menurut NH masyarakat yang mengetahui kegiatan kepada awak media mengatakan " Diduga dalam menjalankan pemerintahan Kades Batujaya tidak mematuhi,melanggar beberapa aturan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pasal 1 angka 1. Dan pasal 1 angka 12 .
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
Dari APBN.
Peraturan Menkeu Nomor 49/PMK.07/2016 tentang tatacara pengalokasian penyaluran Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 ayat 1. Dan kemudian Dari beberapa keterangan warga setempat kepada awak media ini,masyarakat tidak di berdayakan dan di libatkan.
N.Handoko melanjutkan terkait Dana Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,diduga rentan di korupsi oknum Kades.
NH menambahkan bukan karena peraturan dan UU saja oleh kades tidak dipatuhi," Tapi Ini Terkait Uang Negara, jumlahnya diduga sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tegas NH.
Yang jelas menyerahkan pekerjaan dari DD pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.Dalam kegiatan pekerjaan masyarakat tidak diberdayakan,faktanya di lapangan meyakinkan,baru satu hari jalan tersebut selesai dikerjakan nyaris seperti amburadul, Retak, Remuk,patah,Pecah dan Ngebul. Tuturnya
Masih kata N.Handoko salah satu aktivis " Pekerjaan dari Dana Desa mulai menjadi sorotan, memicu opini masyarakat," Bukan saja dikarenakan diduga melanggar UU dan peraturan. Tetapi kondisi jalan yang baru saja selesai sehari dikerjakan sudah rusak, pantas saja di lokasi kegiatan tidak di lengkapi papan nama proyek, sebagai pelayanan informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tandasnya
Lazimnya setiap pekerjaan yang memakai uang negara dipasang papan nama proyek agar detail diketahui publik, Nama Kegiatan volume pekerjaan,Nilai Anggaran,Asal serta Tahun Anggaran, ironisnya pekerjaan Rigied Beton (Pengecoran Jalan), terkesan seperti sembunyi sembunyi. Ungkap NH.
Masyarakat setempat tidak di prioritaskan dalam mengembangkan kemandirian,untuk meningkatkan pengetahuan sikap, perilaku keterampilan kemampuan dan kesadaran.
Hal tersebut juga dikatakan warga disekitar lokasi kegiatan, tidak ada warga setempat yang dilibatkan, anehnya lagi baru satu hari dikerjakan hasilnya pecah,patah,remuk dan ngebul,mereka yang mengerjakan bukanlah warga disini jadi kami tidak mengenal.Ucap SL (Pr) warga .
Pekerjaan yang didanai DD rentan terhadap praktik kotor yang dilakukan oknum,sebab pekerjaan terkesan asal jadi,baru satu hari dikerjakan 10 Oktober sudah rusak,patut di evaluasi dan di curigai berpotensi adanya KKN. Ujar NH. 23 okt.
Kegiatan pengecoran jalan dari Dana Desa Tahap Ke Dua Tahun 2023, Dusun Binajaya RT.12/04,Diduga dipihak ketigakan. Bahwa Dana Desa (DD) menurut NH tidak boleh di pihak ketigakan sebab dana desa bersifat swakelola,patut didugaada persekongkolan komitmen fee yang diterima oknum Kades dari pihak ke lll. Imbuhnya
Agar tidak menduga duga Aparat Penegak Hukum (APH),inspektorat, harus merespon sidak,serta mengevaluasi datang langsung cek kelapangan,untuk singkronisasi supaya tidak menimbulkan berbagai persepsi,Hoax fitnah dan ujaran kebencian. Tutup NH. 23 Oktober 2023.
(Team)
Tidak ada komentar