Hubungan pemerintah pusat dan daerah pada negara dengan susunan kesatuan, federal, dan konfederal.
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--C.F. Strong menyatakan bahwa setiap negara konstitusi modern termasuk dalam salah satu dari dua kelas besar, kesatuan atau federal. Perbedaan mendasar dari bentuk negara tersebut ada pada dianutnya asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas sentralisasi dan asas desentralisasi.
Mengutip Buku Materi Pokok Hukum Tata Negara Edisi 2 karya Dr. Fatmawati Chairuddin, S.H., M.H., kekuasaan untuk membuat keputusan merupakan hal yang menentukan asas penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan. Pemerintahan akan memiliki sifat sentralisasi jika kekuasaan untuk membuat keputusan berada di pusat, akan tetapi jika kekuasaan untuk membuat keputusan disebarkan dalam unit-unit yang otonom, maka organisasi tersebut menerapkan desentralisasi. Sehingga terbentuklah negara kesatuan dan negara federal. Namun jika dilihat pada masa-masa awal terbentuknya suatu negara, dikenal pula susunan negara konfederal.
Jika melihat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah pada negara-negara dengan susunan kesatuan, federal dan konfederal, dapat terlihat jelas jika dilihat dari kewenangan otoritas pemerintahannya.
a. Negara Kesatuan
Pengertian negara kesatuan menurut C.F. Strong yakni bahwa negara kesatuan adalah negara yang diorganisir di bawah satu pemerintahan pusat, yang memiliki arti bahwa setiap kekuasaan yang dimiliki berbagai distrik di dalam wilayah yang dikelola sebagai suatu keseluruhan oleh pemerintah pusat, harus diselenggarakan berdasarkan diskresi dari pemerintah pusat dan kekuasaan pemerintah pusat bersifat sebagai kekuasaan tertinggi tanpa adanya pembatasan yang ditetapkan undang-undang yang memberikan kekuasaan khusus pada bagian-bagian dari negara kesatuan.
Negara kesatuan memiliki kedaulatan pada pemerintah pusat yang dibagi kewenangannya dengan pemerintah daerah. Namun pembagian kewenangan ini bersifat administrasi negara, yang berarti bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan fungsi pemerintahan. Jadi, dalam negara kesatuan, hanya fungsi eksekutif yang dibagikan kewenangannya kepada pemerintahan daerah. Pemerintah daerah tidak berwenang membentuk undang-undang dasar dan undang-undang yang merupakan kewenangan legislatif. Selain itu pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan terkait pengadilan yang merupakan kewenangan yudisial.
Sebagai contoh pada Negara Indonesia yang menganut konstitusi Negara Kesatuan. Pada UUD 1945 pasal 18 setelah amandemen kedua, diatur tentang Pemerintahan Daerah. Aturan turunannya yaitu UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bagir Manan mengemukakan 4 faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah, yaitu :
1. Hubungan kewenangan, yakni berhubungan dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah, yang tercermin dalam bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas.
2. Hubungan pengawasan, yakni menentukan kemandirian pemerintahan daerah dalam sistem pengawasannya sehingga harus ditentukan secara spesifik baik lingkup maupun tata cara pelaksanaannya, akan tetapi tidak boleh sampai tidak terdapat pengawasan.
3. Hubungan keuangan, yakni hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah untuk menentukan kemandirian daerah dalam hal pendapatan dan biaya daerah.
4. Hubungan pusat dan daerah serta susunan organisasi pemerintahan di daerah, yakni hubungan dalam hal urusan pelaksanaan pemerintahan yang dapat dikerjakan di daerah. Agar lebih menjamin kemandirian daerah, kantor pusat di daerah harus ditiadakan. Urusan pusat yang memerlukan pelaksanaan di daerah dapat dilaksanakan satuan pemerintahan otonomi melalui tugas pembantuan.
b. Negara Federal
Menurut C.F. Strong, negara federal adalah negara dengan seumlah negara sederajat yang bersatu untuk tujuan-tujuan bersama. Dalam negara federal, konsep yang dibangun adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dan dalam derajat tertentu, negara-negara yang bersepakat harus menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada pemerintah federal untuk mengatur dan mengurus kewenangan bersama. Negara Federal berasal dari beberapa negara yang mandiri, yang menyatukan diri dan kemudian membentuk sebuah negara. Pada negara federal juga memiliki pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan terhadap semua warga negaranya.
Pada negara federal, terdapat 3 hal yang membedakan negara federal yang satu dengan yang lain dalam hal hubungan antara pemerintah pusat dan negara bagiannya, yakni :
1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian
Dalam hal ini negara federal dibagi menjadi 2, yaitu :
• UUD merumuskan kekuasaan yang dimiliki federal dan menyerahkan sisanya kepada negara bagian. Tujuannya yaitu untuk mengawasi kekuasaan federal, mempertahankan independensi negara bagian dan untuk mempertahankan karakter masing-masing negara bagian. Contoh negara yang menggunakan cara ini adalah Amerika Serikat.
• UUD mengatur hubungan antara pemerintahan federal dengan negara-negara bagiannya, mendekati hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah pada negara kesatuan dengan tujuan untuk memperkuat kekuasaan federal. Contoh negara yang menggunakan cara ini adalah Kanada. Pada cara ini, negara bersifat kurang federal menurut C.F. Strong.
2. Bentuk otoritas untuk melindungi supremasi konstitusi di atas otoritas federal dan otoritas negara bagian jika terjadi konflik di antara keduanya.
Pada bentuk ini, UUD federal adalah UUD tertinggi meskipun setiap negara bagiannya memiliki UUD masing-masing. Hubungan antara pemerintah federal dengan negara-negara bagiannya tidak boleh bertentangan dengan UUD federal dan yang mengawasi dan mengadili hal tersebut adalah Mahkamah Agung. Contoh negara yang memakai cara ini adalah negara Jerman.
3. Berdasarkan cara perubahan konstitusi
Seluruh UUD federal mewajibkan adanya persetujuan untuk perubahannya, diantaranya adalah persetujuan suara mayoritas atau seluruh negara bagian. Contoh negara yang mencirikan susunan negara federal seperti ini adalah Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 yang hanya bertahan selama 8 bulan. Ide untuk membentuk negara serikat yang pada saat itu Indonesia berbentuk negara kesatuan, adalah saat pembahasan di Konferensi Meha Bundar. Tujuan diterimanya ide tersebut oleh para penguasa saat itu adalah dalam rangka mengembalikan persatuan Indonesia.
c. Negara Konfederal
Menurut Jellinek, terdapat perbedaan mendasar antara negara federal dengan negara konfederal, yakni pada letak kedaulatannya. Pada negara federal, kedaulatan pemerintah federal ada pada keseluruhan negara bagiannya. Sedangkan pada negara konfederal, kedaulatan berada pada negara-negara bagiannya. Selain itu, negara konfederal tidak mempunya kewenangan secara langsung terhadap setiap warga negara dalam negara-negara bagiannya. Hal tersebut berbeda dengan negara federal yang secara langsung dapat mempengaruhi rakyat dari negara-negara bagian.
Pada negara konfederal, masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan masing-masing dan tidak terjadi pelimpahan kedaulatan. Sehingga pemerintah konfederal hanya memiliki kewenangan untuk mengatur beberapa hal yang sudah disepakati, dan dapat dibubarkan jika dikehendaki negara pembentuknya. Contoh pada masa ini adalah Uni Eropa, yang tidak hanya dalam hal pengintegrasian ekonomi di antara negara-negara anggotanya, akan tetapi meluas hampir ke seluruh integrasi fungsi pemerintahan.
Pada negara kesatuan, selain kewenangan yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat, urusan tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi. Pada Negara Indonesia yang menerapkan susunan Negara Kesatuan yang membagi wilayahnya atas daerah-daerah, dimana sesuai pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,…..dst.
Kemudian pada negara federal, hubungan antara pemerintah federal sebagai pusat dengan negara bagiannya, ada 3 jenis sesuai contoh diatas. Pada intinya, hubungan tersebut memberikan kewenangan pemerintah federal namun negara bagian juga memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur pemerintahannya dengan adanya campur tangan dari pemerintahan federal. Kewenangan tersebut diatur jelas pada konstitusi federal yang membagi antara kewenangan pemerintahan federal dengan pemerintahan negara bagian.
Pada negara konfederal, pemerintahan konfederal memiliki hubungan dengan negara-negara bagian yang berdaulat sebagai pusat. Pada negara konfederal, pemerintah konfederal tidak dapat mengatur dan mempengaruhi rakyat dari negara bagiannya. Pemerintah federal hanya memiliki wewenang untuk mengatur beberapa hal terkait kesepakatan saat awal dibentuk dengan negara-negara bagiannya.
Tidak ada komentar