faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya, yaitu :
A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
2. Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3. Dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
4. Tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja batal demi hukum (Pasal 58 UU No. 13/2003).
B. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap,
Apabila tidak memenuhi semua persyaratan tersebut, maka perjanjian kerja dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Perjanjian kerja hanya dapat dilakukan dalam 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang kembali 1 (satu) tahun berikutnya, dan juga dapat diperpanjang
untuk 1 (satu) kali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. Jadi kontrak maksimum harus 5 tahun. Jika, perusahaan menerapkan kontrak berkali-kali selama periode tersebut, maka pekerja kontrak dinyatakan menjadi pekerja tetap oleh hukum. (Pasal 59 ayat 7, UU 13/2003)
Pada tahun 2014, pasal 59 UU 13/2003, telah Ditinjau Secara Hukum oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia pada No 7/2014, panel hakim menyatakan bahwa “Jika perusahaan menerapkan kontrak untuk beberapa kali selama periode tersebut, maka pekerja kontrak dinyatakan menjadi pekerja tetap oleh hukum, berdasarkan catatan pemeriksaan dari pengawas tenaga kerja. Catatan pemeriksaan tersebut dapat diminta untuk disetujui melalui Pengadilan Daerah.
Faktor timbulnya penyebab pelanggaran perjanjian kerja menurut pendapat saya, yaitu :
1. Perusahaan mengalami defisit anggaran
Dalam suatu pengelolaan keuangan, ada satu hal yang sangat ingin dihindari, yaitu defisit.Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa pengertian defisit adalah keadaan kekurangan keuangan dalam kas, yaitu pengeluaran lebih besar dari pendapatan. Umumnya, dialami oleh negara berkembang, seperti Indonesia.Sebab terjadinya kondisi ini beragam, ada karena pengelolaan keuangan yang tidak benar, sehingga anggaran mengalami defisit.Sebagian besar atau secara umum, dampak defisit adalah buruk bagi keberlangsunganperusahaan atau negara, diantaranya adalah PHK para karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
2. Efisiensi produktivitas kerja
Pertumbuhan perekonomian nasional yang melambat sejalan dengan kondisi serupa pada tingkat global menyebabkan pelaku usaha harus melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk bertahan hidup. Salah satu alternatif yang muncul adalah efisiensi. Pengurangan jumlah karyawan merupakan salah satu opsi efisiensi yang ada, walaupun ketentuan ketenagakerjaan mensyaratkan hal tersebut sebagai upayaterakhir. Perusahaan memutuskan untuk melakukan efisiensi dalam bentuk pengurangan jumlah karyawan. Untuk tujuan tersebutterkadangperusahaan meminta kepada pekerja yang mengalami pemutusan untuk membuat surat pengunduran diri. Permintaan tersebut secara eksplisit merupakan suatu hal yang kontradiktif, sehingga patut dipertanyakan, karena menimbulkan kerugian bagi para karyawan.
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa, tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan bahwa pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali menurut masa kerja, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dengan demikian, apabila pengusaha tidak memberikan pesangon berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, maka tentu hal tersebut tidak dibenarkan. Karena ini menyangkut hak yang diterima pekerja, adapun langkah hukum yang dapat karyawan sebagai pihak yang dirugikan adalah karyawan wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalamPasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perundingan bipartit ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkanPasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PPHI). Jika perundingan di jalur tripartit ini masih buntu, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Pengalihan tenaga manusia ke tenaga mesin
Dalam beberapa dekade terakhir ini, negara-negara di dunia menaruh perhatian yang sangat besar pada strategi mempercepat pertumbuhan perekonomian. Sejarah telah membuktikan, penemuan dan kemajuan teknologi dapat meningkatkan produksi. Kemajuan teknologi ditandai dengan adanya perubahan proses produksi. Perubahan proses produksi pada akhirnya akan mendorong perubahan karakter pekerjaan, seperti penggunaan mesin dan robot sebagai pengganti tenaga manusia. Penggunaan mesin dan robot sudah mulai diterapkan oleh beberapa perusahaan untuk pekerjaan yang dianggap berbahaya bagi manusia, atau pekerjaan yang kemungkinan sulit dikerjakan dengan tenaga manusia. Penggunaan mesin dan robot dalam dunia kerja di satu sisi bisa meningkatkan produksi dan efisiensi perusahaan, namun disisi lain dapat menimbulkan permasalahan terkait pengurangan pekerja.
Tidak ada komentar