Diduga Bantuan Hibah Ratusan Juta Nyaris Kepsek Terindikasi Lakukan Pelemahan UU Peraturan Dan Pemalsuan Data Documen.
Majalahkriptantus.com.Madrasah ibtidaiyah Matla'ul Anwar lll Desa Telagajaya Kecamatan Pakisjaya, penerima manfaat bantuan dana hibah APBD 1 Prov jawabarat sebesar Rp.200 juta rupiah untuk rehabilitasi dua ruang kelas,menuai kritikan dan opini publik.
Pasalnya bantuan keuangan Gubernur Prov jawabarat merupakan Dana Hibah, menurut otoritas Sekber Wartawan Indonesia Dana untuk Rehabilitasi 2 ruang kelas dikerjakan secara swakelola,diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).Anggaran tersebut oleh kepsek dialokasikan untuk 4 ruang kelas.
Bahkan menurut Kepsek MI MA lll inisial NS S.Pd.I.Anggaran yang diterima bebas untuk digunakan sekalipun tidak mengacu dalam pengajuan awal untuk dua ruang kelas,yang dikerjakan 4 ruang kelas, material lama-pun atau bekas bisa dipakai jelas kepsek ketika dikonfirmasi Yusup ketua SWI 23/10-2023.
Lanjut Kepsek (NS) kepada pihak SWI serta wartawan,keterangannya begitu MENOHOK "Pembangunan/ Renovasi gedung di lokasi pekerjaan tidak perlu pasang papan nama proyek, karena dana hibah. Jelas kepsek.
Kepsek MI Matla'ul Anwar lll memaparkan "Bantuan diperoleh lewat proposal diajukan sendiri,kepada (SG),seorang Artis Film yang berjudul (J&J).NS tidak menjelaskan kaitan artis dengan dana hibah dari gubernur yang diterimanya,proposal melalui pihak ketiga.
Masih pengakuan kepsek pembangunan 2 ruang kelas yang dilaksanakan, 4 ruangan Kelas, kepsek tidak memegang RAB, DED ( Detail Engineering Design ) atau Gambar. Menurut Hj. Nani Suryani S.PD.i pimpinan MI,yang terpenting dilaksanakan,dikerjakan
Ketua Sekber wartawan Indonesia wilayah
Kabupaten Karawang, pasca mendapatkan keterangan dari kepala madrasah ibtidaiyah MA lll Desa Telagajaya,dalam komentarnya saat berada di kantor 26/10-2023.
"Diduga Kepala sekolah sebagai penerima juga pengguna anggaran, Teknis, Belanja barang jasa,upah kerja,laporan keuangan di laksanakan sendiri tanpa dibentuk P2S,
Lazimnya Panitia Pembangunan Sekolah atau disingkat P2S, dibentuk sekolah agar masyarakat/ wali murid dilibatkan dalam Pembangunan Pengembangan bersumber APBN/ dan APBD. Ujar Yusup
Isyu yang beredar komite sekolah adalah suami kepsek,belum ada keterangan resmi, tetapi patut uji petik,dan dievaluasi terkait kebenarannya. Ungkap Yusup.
Masih kata ketua DPD SWI Karawang Drs. Ahmad Yusup,Bahwa MIS Matla'ul Anwar lll Pakisjaya Dusun Pegadungan RT.01/01, itu letaknya bukan di wilayah Desa Telagajaya Pakisjaya Karawang Jawabarat.
Dengan nomor statistik madrasah(12 digit) 1112321500XX.No pokok sekolah Nasional (8 digit) 607092XX terakreditasi A, ternyata bukan diwilayah domisili hukum Telagajaya sesuai faktual ada diwilayah lain.Documen diduga rentan dimanipulasi. Papar Ys.
Pemerintah Indonesia sudah mengatur pasal pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Lebih lanjut kata yusup
Diduga kepsek MI MA lll Desa Telagajaya berpotensi melemahkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008.Perpres nomor 54 th 2010 dan Perpres No 70 TH.2013,tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014.UU Nomor 1 Tahun 2004.Ttg Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22. Tutup Yusup. 26 Oktober 2023.
(Team)
Tidak ada komentar