Apakah yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Apakah yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi



MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Perlindungan data pribadi adalah upaya hukum untuk menjaga informasi individu dari penyalahgunaan, pengungkapan, atau perubahan tanpa izin. Informasi ini mencakup identitas, kesehatan, keuangan, dan aspek pribadi lainnya yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang. Perlindungan data pribadi penting dalam dunia siber untuk mencegah risiko seperti pencurian identitas, penipuan siber, dan pelanggaran privasi. Banyak negara telah mengatur perlindungan data pribadi dalam undang-undang mereka.
Salah satu kasus hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi adalah kebocoran data pribadi pengguna Tokopedia pada Mei 2020¹. Data pribadi yang bocor meliputi nama, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Data ini diperjualbelikan di forum ilegal dan menimbulkan kerugian bagi pengguna. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum Tokopedia sebagai penyedia layanan e-commerce.
Dalam hukum Indonesia, kasus ini berkaitan dengan:

- Pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur perlindungan data pribadi dalam media elektronik². Tokopedia dapat dianggap melanggar pasal 26 ayat (1) UU ITE jika tidak memiliki persetujuan dari penggunanya untuk menggunakan data pribadinya.

- Pelanggaran kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi elektronik². Tokopedia dapat dianggap melanggar pasal 15 ayat (1) UU ITE jika tidak mampu menjaga data pribadi penggunanya dari peretasan atau pembobolan sistem elektroniknya.

- Gugatan ganti rugi oleh penggunanya yang data pribadinya bocor dan diperjualbelikan. Pengguna Tokopedia dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Tokopedia untuk meminta ganti rugi jika dapat membuktikan bahwa kebocoran data pribadinya menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi dirinya³.

Kasus ini menunjukkan perlunya undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia, yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR⁴. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penegakan hukum bagi para pemangku kepentingan dalam bidang data pribadi.

Tidak ada komentar