Apa yang melatarbelakangi pengaturan harmonisasi perpajakan - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Apa yang melatarbelakangi pengaturan harmonisasi perpajakan


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Pengaturan harmonisasi perpajakan merupakan upaya untuk mencapai keseragaman dalam sistem perpajakan antara negara negara yg terlibat.hal ini d lakukan utk mengatasi masalah yg timbul akibat perbedaan peraturan perpajakan antar negara, seperti menghindari pajak, perpindahan basis pajak, ketidakadilan dlm alokasi pajak.

Beberapa faktor yg melatarbelakangi pengaturan harmonisasi perpajakan1. Latar Belakang Harmonisasi Perpajakan:

Harmonisasi perpajakan adalah upaya untuk menyelaraskan dan mengkoordinasikan berbagai peraturan perpajakan yang ada dalam suatu negara. Latar belakang harmonisasi perpajakan dapat mencakup beberapa alasan sebagai berikut:
a. Kompleksitas Peraturan: Sistem perpajakan sering kali diatur oleh berbagai undang-undang, peraturan, dan ketentuan yang bisa menjadi sangat rumit. Ini menciptakan hambatan bagi wajib pajak dan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.
b. Perpajakan yang Efisien: Harmonisasi bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, di mana peraturan yang berbeda dan tumpang tindih dapat disederhanakan.
c. Mengurangi Risiko Pajak: Harmonisasi perpajakan juga dapat membantu mengurangi risiko pajak karena aturan yang lebih jelas dan konsisten, yang pada gilirannya dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
d. Penghindaran Pajak: Harmonisasi dapat membantu mencegah praktik penghindaran pajak, di mana wajib pajak mencoba memanfaatkan celah dalam peraturan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.

2. Perubahan Mendasar dalam Hukum Pajak Formal/Formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
RUU HPP atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menggambarkan perubahan mendasar dalam hukum pajak formal/formil di Indonesia. Ini mencakup beberapa perubahan signifikan seperti:
a. Sistem yang Lebih Terkoordinasi: UU HPP bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih terkoordinasi dan harmonis dalam semua aspek perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Cukai. Hal ini dapat mengurangi kerumitan yang sering terjadi dalam perpajakan.
b. Prinsip-Prinsip Baru: Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip-prinsip seperti keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Ini menunjukkan perubahan mendasar dalam cara perpajakan diatur, dengan penekanan pada kepentingan masyarakat.
c. Pengurangan Beban Pajak: UU HPP mungkin mengandung ketentuan baru yang mengurangi beban pajak bagi sektor tertentu atau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini mungkin mencakup perubahan tarif pajak atau pembebasan pajak.
d. Peningkatan Kepastian Hukum: Dengan lebih banyak peraturan yang terkoordinasi, wajib pajak dan pengusaha akan memiliki lebih banyak kepastian hukum dalam mengelola kewajiban pajak mereka.


Tidak ada komentar