Sekelompok Oknum Pangkas Uang Bansos PKH Dan BPNT Sebesar 50 Ribu Rupiah. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Sekelompok Oknum Pangkas Uang Bansos PKH Dan BPNT Sebesar 50 Ribu Rupiah.

Karawang,Majalahkriptantus.com 
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial melalui Kementerian Sosial seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pada Kamis 14 September 2023. Dari Pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau (KPM). 

PSM setempat Dusun satu Bakan buah memaparkan, Desa Kalangsurya mendapat bantuan 834 KPM dari enam Dusun. Per KPM menerima uang tunai 600 ribu rupiah untuk tiga bulan. Alhamdulilah warga miskin dapat bantuan dari pemerintah. Untuk meringankan beban hidupnya.

Bantuan tersebut warga menerima uang tunai sebesar 400 ribu rupiah, dan 200 ribu lagi untuk sembako, kenapa tidak uang tunai semuanya, karena, di khawatirkan setelah menerima uang buat bayar utang, ujarnya.

Kalau bantuan ditambah sembako kan bisa buat seminggu untuk kehidupannya, yang namanya uang kan satu jam saja bisa habis, sambungnya.

Ditempat yang berbeda, saat dikonfirmasi narasumber Bu UM Keluarga Penerima Manfaat menjelaskan pada awak media, dirinya menerima uang 400 ribu rupiah dan dipotong 50 ribu rupiah, oleh pknum Rt inisial E 200 ribu rupiah lagi dapat sembako seperti beras delapan liter, Kacang 1/4 kilo,  buah apel tiga butir dan telur, tapi daging belum di terima sama bu UM.

Lanjut bu UM, " potongan 50 ribu itu untuk apa, saya tidak tahu, kalau dapat (PKH dan BPNT) emang suka dipotong seperti itu, ungkapnya.

Ketika ada potongan 50 ribu rupiah dia juga merasa kecewa, mengapa ada potongan. Tapi mau gimana lagi, keluhnya.

Dia juga mengucapkan banyak terima kasih pada pemerintah hingga mendapat bantuan, mudah mudahan bulan berikutnya dapat bantuan lagi, harapnya.

Diduga sekelompok oknum telah pangkas uang bantuan sosial PKH dan BPNT dengan kisaran 50 ribu rupiah setiap Keluarga Penerima Manfaat.

Diharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar lakukan tindakan tegas terhadap oknum pungli, yang sudah meresahkan warga Penerima Manfaat. Warga miskin harus dilindungi. (TW& Team)

Tidak ada komentar