Pembunuh Tukang Jamu di Karawang Oleh Orang Yang Dikenal.
Majalahkriptantus.com.Keterangan dari keluarga korban lewat PH pelaku pembunuh FRIMULDANI pedagang jamu, orang yang di kenal korban dan kerap kali memalak minta jatah minuman racikan jamu,itu seringkali dilakukan pelaku (J) dan (S Als Hen) ungkap keluarga korban 31/8 - 2023.
Frimuldani (36) pedagang jamu yang tewas di bunuh oleh terduga sekelompok preman saat berjualan,di wilayah Kp.Selang lll Desa Ciwaringin kecamatan Lemahabang Wadas Kabupaten Karawang, Selasa pukul 22.30 tanggal 18 Agustus 2023,menjadi perhatian dari berbagai lini keluarga, PH serta publik.
Pasalnya pembunuhan kepada(Fri) tukang jamu yang mangkal di selang lll Ciwaringin korban banyak mengalami kebrutalan dan kesadisan pelaku,tusukan senjata tajam ditubuh korban penyebab pendarahan luar terbuka, korban juga mengalami luka luka di kepala akibat pukulan botol seperti botol yang terbuat dari kaca lazimnya botol bir.
Keterangan Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, melalui Kantor Hukum Efendi & Rekan PH Keluarga korban, "Jelas menyatakan,darah yang keluar 3500 cc dari 5000 cc jumlah darah kita di karenakan tusukan sangat dalam.
Menurut PH Korban berkaitan pembunuhan tukang jamu Tersangka yang di identifikasi 2 orang,beda dengan keterangan yang kami terima, saksi mengatakan yang datang ke kedai jamu itu ada 6 orang,4 laki laki antara lain (J dan S Als Hen PELAKU) dan 2 wanita entah siapa nama 2 laki laki lainnya.
Kronologis kejadian, 2 orang pelaku masuk kedalam kedai jamu korban, (J) dan (S), ke 4 orang lainnya diluar menuggu duduk dijok motor.
ironisnya menurut PH korban,kantor hukum Efendi & Rekan,tersangka hanya dua yang di identifikasi,keterangan saksi yang kami himpun, saat datang ke kedai jamu korban ada 6 orang,terdiri 4 laki laki 2 perempuan.
Yang di tersangkakan PELAKU, dilansir dari detik.com/jabar, adalah Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. " Barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Agustian PH keluarga korban dari Kantor Hukum Efendi & Rekan keterangan dalam konferensi pers di Polres Karawang, Kamis 31 Agustus"Kalau pasal 170 ayat ke 3 pasti dari keluarga korban keberatan.
Kenapa keluarga korban keberatan?"Karena menurut Agustian dalam pembunuhan ada faktor kesengajaan kepada TUKANG JAMU FRIMULDANI.
KORBAN berkali-kali di tusuk tusuk dengan pisau oleh pelaku, pisau itu masuk kategori senjata tajam,dan di larang undang undang siapa saja tidak boleh membawa senjata tajam atau senjata api,kecuali orang yg lagi bertugas.
Senjata tajam yang digunakan PELAKU itu adalah pisau, yang namanya pisau banyak pisau dapur kah yang ada di tempat korban atau pisau itu milik (S), (J) atau siapa yang sengaja di bawa pelaku
Kita duga pelaku (S/Hen) pakai badik jadi nanti dapat di bedakan pisau dapur dengan senjata tajam,sajam yang di gunakan oleh pelaku bukan milik korban,artinya pisau itu sudah di persiapkan, penusukan di lakukan pelaku secara sadis bukan spontanitas tapi diduga ada rencana sebelumnya .
Pelaku utama menurut otoritas PH kantor hukum Efendi & Rekan harus di pastikan pantas di kenakan pasal 340 jo 338, jo 55 KUHP Pidana,patut diduga kecurigaan itu mendekati kebenaran, pelaku sebelumnya melakukan perencanaan.
PELAKU itu orang dikenal dan kerap kali minta jatah preman kepada korban, hal yang sama saat korban jualan di Gok Gik Majalaya Karawang.
Agustian.SH.Menjelaskan perbedaan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meskipun kedua pasal memiliki kesamaan dalam kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang,namun Pasal 340 di lanjutkan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Pada kesempatan konfirmasi terakhir Rabu 6 September,Agustian minta kepada pihak Polres agar penanganan pembunuhan FRI tegak lurus dan transparan.
Di sebutkan dalam pasal 340 jo 338 jo 55 KUHP. pembunuhan berencana di berikan ancaman hukuman terberat,yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun.Tutup Agustian. 6/9 September 2023.
*Ag/twz*
Tidak ada komentar