Pekerjaan Dana Desa Dikontraktualkan, Diduga Kades dan Pemborong Kolaborasi Lakukan Korupsi. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pekerjaan Dana Desa Dikontraktualkan, Diduga Kades dan Pemborong Kolaborasi Lakukan Korupsi.

Bekasi,Majalahkriptantus.com 
Anggaran yang dikucurkan dari pemerintah pusat APBN maupun APBD Pemkab Kabupaten Bekasi melalui Kelurahan/Desa untuk meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana ekonomi masyarakat sekitar. Seperti halnya yang sedang direalisasi pengecoran Jalan Lingkungan yang disebut (Jaling) di Desa Bojongsari tepatnya Dusun 2, RT 002 RW 003 menuai kritikan dari berbagai pihak. 14 September 2023
Pasalnya, hasil kroscek awak media, pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawabarat yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2023, tidak sesuai spesifikasi dan RAB.

Serta areal yang akan di cor, rumput tidak di buang serta tanahnya tidak di padatkan dengan alat berat. Dan lagi pemasangan plastik cor hanya di taruh pada sisi kanan dan kiri, tidak menutup seluruh badan jalan yang akan di cor. Dengan mekanisme pengecoran seperti itu bisa di pastikan dapat mengurangi kualitas cor,  cepat rusak dan tidak bertahan lama.

Saat ditemui pekerja yang sedang melakukan pekerjaan menjelaskan, ia bekerja borongan, dengan panjang 800 meter di beberapa titik, untuk lebar sendir berpariasi 1,20 sampai 1,50 centimeter. Untuk begisting 10 centimeter. Kata pekerja borongan yang berdomisili di Sukatani.

Namun faktanya, setelah di kroscek ketebalan coran hanya 0,3 sampai 0,4 sentimeter. 

Diduga pekerjaan jalan lingkungan yang bersumber dari APBD di Dusun 2 Desa Bojongsari di korupsi oleh Kepala Desa, yang  dapat merugikan uang negara.

Masih ditempat yang sama, sopir bermuatan coran saat dikonfirmasi menjelaskan, dia tidak membawa surat jalan dengan alasan dekat dengan lokasi kerjaan.

Diperkuat oleh pemborong inisial KRD menjelaskan pada awak media melalui via celular sopir. Surat jalan tidak boleh diperlihatkan pada awak media, dengan alasan tidak boleh sama Kepala Desa Bojongsari, pungkasnya.

Dapat disimpulkan diduga kuat pihak pemborong dan oknum Kepala Desa kolaborasi melakukan korupsi Dana Desa berjamaah  untuk memperkaya diri dan maraup keuntungan lebih tanpa mementingkan kualitas bangunan Jaling, dan kebutuhan warga masyarakat desa Bojongsari.

Diharap kepada para instansi yang kompeten didalamnya, baik itu PMD, DPMD BPK,BPKP serta Insfektorat dan penegak hukum lainnya segera mengevaluasi kinerja Kades Bojongsari. Dan bilamana ada dugaan penyalahgunaan dan wewenang yang merugikan uang negara, supaya di beri sanksi  sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku.
(HS&Team)

Tidak ada komentar