Korban meminta agar Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--MEDAN, Yemima Grace Daniela Hutagalung meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat menghukum terdakwa Sinalsal Satria Ginting dengan seadil-adilnya.
Diketahui bahwa Sinalsal Satria Ginting diadili lantaran memalsukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan status perkawinan agar bisa menikah dengan Yulia binti syahruddin secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sahnya.
"Saya berharap agar hakim memberikan keadilan bagi saya dan keluarga saya," tegasnya saat ditemui media majalahkriptantus di Medan, Jumat (29/9).
Diungkapkannya bahwa saat Ia menjadi saksi korban di persidangan PN Pekanbaru, Ia merasa ada kejanggalan dalam persidangan. Pasalnya, Ia yang menjadi saksi korban dicecar habis dan ada dugaan keberpihakan kepada terdakwa.
"Saya barharap kepada majelis hakim agar tidak berpihak kepada terdakwa dan milihat akibat kejahatan yang dilalukan kepada saya dan keluarga saya sebagai korban dalam kasus ini," ucapnya.
Dikatakannya bahwa kasus kawin diam-diam ini terungkap saat Yemima curiga dan pergi ke Riau untuk mencek tanah yang mau dibeli Sinalsal Satria Ginting, yang dimana tanah yang akan dibeli tersebut menggunakan uang dari orangtua Yemima Grace Daniela Hutagalung, namun tanah tersebut tidak pernah ada sehingga disaat itu jugalah terungkap bahwasanya Sinalsal Satria Ginting sudah menikah secara diam-diam di Riau.
"Setelah saya dapat kabar itu, saya ke KUA dan ternyata bener kalau Ia sudah menikah tanpa sepengetahuan saya. Karena itu saya laporkan dia kepolisi," pilunya.
Mirisnya, kata Yemima, sebelum menikah secara diam-diam itu, terdakwa menipu ibu saya dengan modus membeli tanah dengan harga miliaran rupiah. "Uang hasil menipu itulah yang saya duga dipakainya untuk nikah bersama perempuan itu," tandasnya.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan SE SH MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan dengan perkara pidana Nomor: 865/Pid.B/2023/PN Pbr, dengan Terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting dituntut selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum Ananda Hermila. Namun, tuntutan itu dinilai terlalu rendah untuk terdakwa.
"Jadi, kami berharap agar majelis yang diketuai Lifiana Tanjung dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan 4 tahun jaksa penuntut umum," tegasnya.
Menurutnya, jika majelis hakim dapat menghukum tinggi terdakwa, dapat dijadikan contoh yang baik untuk produk hukum dalam rangka penegakan hukum agar tidak terjadi peristiwa yang serupa ditengah-tengah masyarakat.
"Agar memberikan contoh atau produk hukum kepada laki-laki yang melakukan perbuatan jahat atau zolim kepada istrinya sehingga keadilan itu didapat oleh pencari keadilan," pungkasnya.
Ss
Tidak ada komentar