Pembangunan Relokasi Perumahan Hingga 4 Milyar Lebih, Tidak Transparan Diduga Rentan Penyelewengan Dan Terjang UU KIP
Majalahkriptantus.com.Proyek Relokasi perumahan korban abrasi Dusun Sekong Desa Cemara Jaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawabarat. Menuai pertanyaan dari berbagai pihak termasuk awak media, pada Rabu (9/8/2023).
Pembangunan relokasi perumahan terdampak dari korban abrasi ini menelan biaya sangat fantastik hingga milyaran rupiah. Namun disayangkan, tidak ada transparansi Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal sudah dijelaskan setiap anggaran yang bersumber dari Pemerintah baik itu APBD, atau APBN harus transfaran. Karena itu uang Negara artinya uang Rakyat.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," mendorong partisipasi masyarakat.
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Wawan saat dikonfirmasi, mengaku sebagai mandor pekerja, pekerja sendiri dari lokal ada juga dari luar daerah. Terkait papan informasi ia tidak mengetahui, coba saja tanya bagian manejemen perusahaan. Saya hanya mandor jasa kerja, ujar Wawan.
Ditempat yang sama, Azkar mengaku sebagai Konsultan dari PRKP Karawang ia mengatakan, pekerjaan baru berjalan seminggu, adapun terkait papan informasi sudah saya sampaikan agar dipasang.
Azkar juga menjelaskan, proyek perumahan berjumlah 28 unit ditambah 26 unit dengan gelobal 54 unit. Dan untuk anggarannya 4 milyar lebih. Proyek perumahan dampak korban abrasi ini akan selesai 145 hari kalender.
Aku Azkar hanya mengarahkan pada kontraktor letak dan posisi serta mengawasi pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh CV Tri tunggal dari Jakarta, pungkasnya.
Tidak dipasangnya papan proyek, diduga proyek pembangunan perumahan rentan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sampai berita ini terekspos pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi guna hak jawab sebagaimana diatur pasal 5 Ayat (2) atau hak koreksi (pasal 5 Ayat (3) UU Pers).
(TW / tim)
Tidak ada komentar