Berdiri Bangunan Liar di Samping Kantor Camat Cibuaya
Majalahkriptantus.com | Karawang - Pembangunan liar samping Kantor Kecamatan yang ada di Dusun 03 Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat menuai pertanyaan publik, diindikasi tidak ada izin lingkungan.
Pasalnya, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, Pembangunan ini peruntukannya untuk Gudang, dan sudah berjalan kurang lebih tiga bulan. Sampai saat ini belum ada izin lingkungan, ujar warga
Dalam hal ini, setiap pembangunan harus punya perizinan, baik itu izin lingkungan maupun izin IMB, menurutnya, selama ini belum ada izin ke warga secara langsung, imbuhnya.
Terkait pengarugan limbah B3 saya sendiri tidak tahu, ya, memang agak menyengat bau tak sedap ," tutupnya. Pada Jum'at (11/8/2023.
Pada Senin (14/8/2023) Saat ditemui dan dikonfirmasi H. Ajun PLT MP dan Marpudin Satpol PP diruang Kantornya menjelaskan," sudah saya tegur ke pihak pemilik untuk membuat izin IMB, namun, Amad selaku pemilik Gudang seakan mengabaikan, secara aturan setiap membuat gedung/usaha harus mengikuti aturan secara prosedur.
Setiap warga negara Indonesia siapapun itu orangnya, ketika buka usaha harus lengkap perizinannya, saya tidak akan mempersulit, justru saya mendukung, enak bener buka usaha tidak mengurus izin, ujar Marpudin Satpol PP Kecamatan Cibuaya.
Lebih lanjut, H. Ajun menambahkan, ia baru bekerja sebulan di kecamatan Cibuaya selaku PLT MP, sudah saya tempuh secara prosudur secara lisan pada pemilik gudang.
Namun, sampai saat ini belum memilik izin, tutup H.Ajun
Jika hal itu benar pengurugan memakai B3, dilakukan oleh pemilik bangunan, maka, dampak dari B3 tersebut akan merugikan para petani, karena posisi arugan tersebut di lingkungan pesawahan.
Diharap kepada instansi terkait agar tidak menduga duga, segera kroscek pembangunan yang ada di Dusun 3 Desa Pejaten. (TW / team)
Tidak ada komentar