Bangunan Rumah KPM Sudah Dibongkar. Proyek Rutilahu Murni Tak Kunjung Datang di Desa Kedungjaya, Lemahkan UU KIP
Karawang,Majalahkriptantus.com
Warga masyarakat dusun Sadariwan Desa Kedungjaya Kecamata Cibuaya Kabupaten Karawang Jawabarat. Dengan harapan mendapatkan bantuan Rutilahu yang bertempat di RT 012 RW 003. Sudah satu Minggu rumahnya dibongkar pemiliknya. Pada Minggu (27/8/2023)
Keluarga Penerima Manfaat yang enggan disebutkan namanya dia menjelaskan, ya sudah satu minggu rumah saya dibongkar, kalau tidur numpang di rumah Sodara. Abis gimana lagi sudah terlanjur, ujarnya memelas.
Sampai saat ini belum juga direalisasi, dan bahan material pun belum datang. hanya bisa berharap semoga saja dapat bantuan apa yang di janjikan pemerintah.
Bisa dibayangkan, ketika rumah sudah dibongkar keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan terganggu secara psikologis, baik itu materi, tenaga, pikiran serta rasa malu dengan tetangga sekitar.
Diharap kepada kontraktor atau pemenang Tender, agar secepatnya di realisasi rumah yang sudah dibongkar.
Lain halnya di Dusun yang sama
warga kelompok penerima manfaat (KPM) inisial SP penerima bantuan tersebut sudah memasang genteng, namun, rumahnya belum diberi pintu, iapun berharap secepatnya dikirim.
Ketika ditanya berapa pagu anggaran yang diterima KPM tidak bisa menjelaskan, karena memang tidak tahu, ia hanya dijanjikan menerima kunci, lainnya tidak tahu. Ujarnya singkat.
Program Rutilahu murni dengan anggaran yang masih abu abu, konon katanya anggaran tersebut 42 juta. Tidak jelas berapa pagu anggaran dan rincian karena tidak ada papan proyek.
Diduga kontraktor sengaja tidak memasang papan proyek, jelas setiap anggaran yang bersumber dari Pemerintah harus di lengkapi papan proyek. Agar warga masyarakat tahu Sumber anggaran darimana.
Melalui Via WhatsApp, AN, yang mengaku sebagai Mandor pelaksana Rutilahu, saat di konfir perihal tidak adanya papan informasi, ia menegaskan,
" besok hari Minggu saya akan membawa dan memasang papan informsi di lokasi", kata AN.
Tapi faktanya pada hari minggu, 27 Agustus 2023, awak media kroscek kelokasi warga penerima bantuan Rutilahu, belum ada papan informasi tersebut. Bahkan AN pun tidak ada di tempat.
Dugaan pihak proyek sudah langgar aturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terindikasi mahir dalam melakukan mark up anggaran dan Korupsi. ( team)
Tidak ada komentar