Uraikanlah bagian-bagian dari suatu undang-undang beserta penjelasannya.
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Pengundangan Dan Daya Ikat Peraturan Perundang - Undangan Pengertian Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah pemberitahuan secara material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas luasnya. Tempat pengundangan peraturan perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
Pengundangan atau pengumuman dalam LN atau BN merupakan syarat formal untuk mempunyai kekuatan mengikat dari perundang-undangan. Maksudnya, apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam Berita Negara maka perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Setelah diundangkan atau diumumkan secara resmi tersebut, maka orang dianggap sudah tahu isinya.
Rangka Dasar Peraturan Perundang – undangan
Rangka dasar yang memuat bagian – bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang – undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang – undangan. Kerangka peraturan perundang – undangan / bagian – bagiannya terdiri atas :
1. BAGIAN JUDUL
Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, Tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan. Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
2. BAGIAN PEMBUKAAN
Pembukaan Peraturan Perundang-undangan terdiriatas :
1) Frase Dengan Rahmat TuhanYang Maha Esa ;
Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan di cantumkan frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.
2) Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan ;
Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
3) Konsiderans ;
Konsiderans meliputi :
Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok – pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Pokok – pokok pikiran pada konsiderans Undang – Undang atau peraturan daerah memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.
Pokok - pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang – undangan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan perundang – undangan tersebut.
Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap – tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
Tiap – tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
4) Dasar Hukum;
Pembahasan dasar hukum meliputi :
Dasar hukum diawali dengan kata mengingat.
Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Perundang – undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang – undangan tersebut.
Peraturan Perundang – undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang – undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Peraturan Perundang – undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang – undangan yang akan dibentuk atau Peraturan Perundang – undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.
5) Diktum
Diktum terdiri atas :
1. Kata Memutuskan ;
2. Kata Menetapkan ;
3. Nama Peraturan Perundang – undangan.
Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi diantara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH … (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin.
Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua. Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan percantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
3. BAGIAN BATANG TUBUH
Batang tubuh Peraturan Perundang – undangan memuat semua substansi Peraturan Perundang – undangan yang dirumuskan dalam pasal (-pasal). Pada umumnya substansi dalam batang tubuh di kelompokkan ke dalam :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan yang mengatur materi muatan
3. Ketentuan Pidana
4. Ketentuan Peralihan
5. Ketentuan Penutup
Beberapa catatan penting mengenai batang tubuh ;
Dalam pengelompokkan substansi sedapat mungkin dihindari ada nya bab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.
Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan.
Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dalam satu bab.
Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional. Saksi keperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.
Pengelompokkan materi Peraturan Perundang – undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.
Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal (-pasal) tersebut dapat dikelompokkan menjadi : buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
Pengelompokkan materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.
Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut :
1. Bab dengan pasal – pasal tanpa bagian dan paragraf,
2. Bab dengan bagian dan pasal – pasal tanpa paragraf, atau
3. Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal – pasal.
4. BAGIAN PENUTUP
Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat :
1. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang – undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah;
2. Penanda tanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang – undangan ;
3. Pengundangan Peraturan Perundang – undangan ; dan
4. Akhir bagian penutup.
5. BAGIAN PENJELASAN (jika diperlukan)
Peraturan Perundang – undangan dibawah Undang – Undang dapat diberi penjelasan, jika diperlukan. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk Peraturan Perundang - undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya mernuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan.
Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan.
6. BAGIAN LAMPIRAN (jika diperlukan)
Bagian Lampiran Peraturan Perundang – undangan memuat ketentuan substansi peraturan Perundang-undangan yang sulit dirumuskan dalam kalimat, seperti daftar, tabel, kotak, peta dan sketsa. Keberadaan bagian ini harus disebutkan dalam bagian Batang Tubuh dan dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Jika dibuthkan lebih dari satu lampiran, masing-masing harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka Romawi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan perundang – undangan I menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan analisa rancangan peraturan perundang – undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi ;
2. Penelaahan peraturan perundang – undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi ;
3. Penyebarluasan peraturan perundang – undangan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi ;
4. Pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan dalam rangka konsistensi peraturan bidang Pekerjaan Umum, bidang terkait dan peraturan daerah.
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terdiri dari :
1. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang - undangan Bidang Bina Marga.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang – undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang – undangan di bidang Bina Marga ;
2. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang – undangan Bidang Cipta Karya.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang – undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang – undangan di bidang Cipta Karya;
3. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Admonistrasi.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang - undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang – undangan di bidang administrasi pengawasan, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan ;
Tidak ada komentar