SWI " Pembangunan Jembatan Di Batujaya Tanpa Papan Nama Proyek Patut Dicurigai Seperti Proyek Siluman.
Karawang-Majalahkriptantus.com.Sekber wartawan Indonesia DPD Karawang Jawabarat,menyoroti pembangunan yang saat ini ini sedang di laksanakan, jembatan di atas sungai Irigasi di wilayah pemerintah Desa Batujaya Dusun Binajaya RT.13/04 Kecamatan Batujaya kabupaten Karawang.
Di lokasi pembangunan jembatan tidak ada papan nama proyek, hal tersebut dikatakan oleh pihak yang berada di areal pekerjaan SL,menurutnya papan proyek tidak ada, dan baru dua hari pekerjaan dilaksanakan. Kata SL. Minggu 18/6 2023.
Saat dikonfirmasi terkait nama pengelola pekerjaan Commanditaire Vennootschap (CV),SL tidak dapat mengutarakan nama perusahaan, malahan mengarahkan SWI agar datang menemui seseorang berinisial AT.
Pihak di lokasi pekerjaan terkesan meraba raba, menurutnya pekerjaan dari Pokir, tidak menjelaskan secara detail,uraian pekerjaan
Nilai anggaran,asal anggaran,pelaksanaan swakelola atau kontraktual, leading sektor dan tahun anggaran.
Pekerjaan tidak terbaca dan diketahui oleh publik,nyaris seperti proyek siluman, papan nama proyek memang kecil, tapi jangan di remehkan,ada regulasinya,tidak mungkin kalau pemborong tidak tahu atau pura pura tidak tahu. Jelas SWI
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan " bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi dst.
SWI kabupaten Karawang menyikapi proyek jembatan irigasi didesa Batujaya,terindikasi
melawan dan tidak mematuhi aturan, patut di curigai,jika itu proyek dari Pokir tentukan
menggunakan uang negara, harus hati-hati itu bukan uang sendiri atau uang pribadinya Dewan.
Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasimasyarakat,yang dititipkan kepada anggota Dewan agar bisa diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Partisipasi Masyarakat Menguatkan Pokok Pikiran DPRD. Apa yang dimaksud dengan pokok-pokok pikiran DPRD,ialah merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat didasarkan pada hasilpenyerapan aspirasi melalui reses.
Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan serta telah disinkronkan dengan pada skala prioritas pembangunan Musrenbang di tingkat Pemerintah Kabupaten.
SWI meminta agar pemerintah melakukan tindakan kepada para pengelola yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan jangan Tutup Mata.Yusup mengakhiri 18 juni 2023...*red/tim*
Tidak ada komentar