Pemantau PDPSP Desak Bawaslu Karawang Segera Proses Anggota PPK Batujaya. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pemantau PDPSP Desak Bawaslu Karawang Segera Proses Anggota PPK Batujaya.

Majalahkriptantus.com.Karawang,  Sebagaimana amanat Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: ”Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (i). mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”

Serta Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”

Saat di konfirmasi, Sofiyan yang merupakan Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap putih, menyampaikan, Bahwa benar kami PDPSP Sudah menyampaikan laporan terkait anggota PPK Batujaya yang terindikasi Tidak Masuk Kriteria (TMS) untuk menjadi PPK, karena belum 5(lima) tahun mengundurkan diri dari partai politiknya.

Dengan demikian kami mendesak Bawaslu Karawang untuk segera bertindak cepat memproses anggota PPK Batujaya yang terindikasi tercatat sebagai Anggota Partai politik, ucapnya dengan tegas.

Selain itu kami pun temukan bukti baru di media sosial dengan akun milik anggota PPK tersebut tertanggal 9 mei 2022  dengan fhoto kegiatan dan terbentang spanduk bertuliskan "PKS MUDA DAPIL 3 KARAWANG, BALAI MUSYAWARAH PEMUDA. Kegiatan tersebut berlokasi di Pantai Pangandaran Jawa Barat.
Artinya sudah jelas bersangkutan eksis dan aktif sebagai anggota Partai Politik.

Sebelum kami laporkan ke Bawaslu, kami sudah konfirmasi terkait hal ini ke anggota PPK tersebut, hasil konfirmasi melalui voice note antara anggota PDPSP dengan yang bersangkutan mengakui bahwa dia sebagai anggota salah satu Partai Politik dan telah menyerahkan bukti pengunduran diri ke KPU pada saat mendaftar menjadi PPK.

Akan tetapi surat keterangan  mengundurkan diri dari anggota Partai Politik itu belum 5 tahu, dan ini jelas menjadi pelanggaran pemilu dan kami harap segera di proses dengan cepat.

Dan kami pun sangat menyayangkan kepada KPU Karawang sudah meloloskan menjadi anggota PPK Batujaya, kalau nanti hasil proses penanganan pelanggaran PPK Batujaya ini oleh Bawaslu Karawang , bila terbukti sudah menyampaikan surat keterangan pengunduran dirinya dari partai politik. Pungkas sofiyan (10/6/2023)
(TW/KM)

Tidak ada komentar