Pelaku Penggelapan berhasil diringkus Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi.
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Tebing Tinggi, Majalah Kriptantus.Com-Akibat perbuatan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor Yamaha N Max warna merah nopol BK 5574 NAX milik warga Jalan Anturmangan Sri Padang, seorang pria inisial EAM (33) beralamat di Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi diringkus Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi pada Senin (12/6/2023).
"Pria ini kami tangkap sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (13/6).
Dijelaskan Kasi Humas, pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik kakak temannya, Ia ditangkap beberapa hari setelah kejadian atau setelah korban membuat laporan ke Polsek Rambutan, pelaku kini mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya pada Kamis (8/6) sekira pukul 04.00 WIB, ketika pelapor/korban Selvia Gultom (22) berjualan di Pasar Inpres, saat itu, adik korban Rivaldo Chandra Gultom (20) datang meminjam sepeda motor korban, lalu pada pukul 05.00 WIB motor tersebut dipinjam oleh pelaku EAM dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
"Akan tetapi sampai menunggu lama sepeda motor tidak juga dikembalikan, sang adik akhirnya tersadar bahwa sepeda motor tersebut telah digelapkan temannya, Ia kemudian memberitahukan kepada kakaknya, merasa keberatan sang kakak Selvia langsung membuat laporan ke Polsek Rambutan yang mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta," ungkap Kasi Humas.
Setelah menerima laporan korban, lanjut AKP Agus Arianto, polisi melakukan penyelidikan, dan pada Senin (12/6) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Deblod Sundoro Bagelen dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi bersama personel Aipda Erwin Lubis, Aipda Devis dan Briptu Bernard Pandiangan menangkap pelaku.
Agus mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa sepeda motor itu dilarikan ke Medan bersama temannya J (DPO) dan dijual kepada seorang laki-laki berinisial SU warga Medan (belum tertangkap) sebesar Rp.12 juta, dari penjualan tersebut pelaku EAM mendapat bagian sebesar Rp. 8 juta dan temannya J mendapat bagian sebesar Rp. 4 juta.
"Pengakuan EAM uang bagian hasil penjualan telah habis digunakannya untuk keperluan sehari-hari," imbuhnya.
"Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Rambutan dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.
-ET
Tidak ada komentar