Ormas BPPKB Banten Indramayu,Ontrog SPBU Yang Melakukan pungli BBM Bersubsidi
MAJALAHKRIPTANTUS.COM||indramayu-BPPKB Banten PAC Bongas kabupaten Indramayu Geruduk Salah satu SPBU Nakal Yg terletak Di wilayah Kecamatan Anjatan,kabupaten Indramayu, Senin,5/6/2023.
Pasalnya,Menurut Keterangan Dari Salah Satu Anggota BPPKB Banten yg kebetulan adalah salah satu konsumen BBM Berjenis pertalit jiregen Bersubsidi, yang Melakukan Pembelian BBM Berjenis pertalit Bersubsidi dgn jiregen tsb di Mintain Uang sebesar sepuluh ribu rupiah per jerigen,Oleh salah satu Oknum karyawan SPBU,yg sehingga Menyulut kemarahan
Dari rekan-rekan Anggotanya.
"Jelas Ini Melanggar Dari Peraturan pemerintah itu kan SDH tertuang dan ada Undang undangnya tentang BBM Bersubsidi,anggota kami membeli dgn jiregen tsb SDH sesuai,dan ada surat rekomendasi nya dari desa serta kelurahan setempat dan di Ketahui pula oleh SKPD,"jelas Sono.
Di lanjut Menurut Sono,"Kami Harap kepada APH polres Indramayu Tolong Di sikapi hal hal seperti Ini,Dan Kepada pihak Pertamina Juga Harus Bisa Memberikan Sangsi yg Tegas kepada SPBU yg Nakal tsb,karena bukan tidak mungkin ini sudah banyak korban nya,satu jerigen sepuluh ribu,dalam satu hari saja sdh ada puluhan jiregen yg resmi itu masuk Dandi isi,"Ujar Sono Dengan Nada Lantang.
PT Pertamina menegaskan pihaknya akan memutuskan kontrak SPBU jika terbukti ada petugas maupun pengelola SPBU yang melakukan pungutan liar (Pungli).
Dan kepada pengelola wajib memasang cctv,agar bisa memantau terkait pelayanan di setiap SPBU.
Hal ini untuk merespon adanya isu Pungli yang terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Indramayu yang dilakukan oknum petugas SPBU. Pungli diduga terjadi dalam transaksi pembelian BBM solar/pertalit subsidi menggunakan jarigen.
Untuk kaitan ini, Pertamina mengingatkan kembali bahwa menyiagakan BBM subsidi dengan tujuan menimbun merupakan tindak pidana.
Jika nantinya terbukti memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku.
Baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha. Serta Pertamina menghormati proses hukum yang berlaku dari Aparat Penegak Hukum apabila telah ditemukan tindak pidana dalam kegiatan dimaksud.
Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Transaksi pembelian BBM subsidi harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi.
Saat ini khususnya untuk Kabupaten Indramayu telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran.
Pembelian solar subsidi/pertalit dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 tentunya dengan penerapan QR Code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Pertamina juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Indramayu pembelian BBM subsidi jenis solar dengan penggunaan QR code telah mencatatkan angka 100% dari keseluruhan pendaftar artinya pendaftar sudah mendapatkan QR code, jika konsumen di Kabupaten Indramayu masih ada yang belum memiliki QR code maka pembelian tidak dapat dilayani.
Selebihnya, platform atau website microsite untuk melakukan konversi dari surat rekomendasi menjadi QR Code saat ini hanya dimiliki dan dapat diakses oleh SPBUN untuk memastikan bahwa QR Code yang keluar benar benar ditujukan untuk konsumen berhak.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Pertamina juga mengingatkan kembali mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden no.191 tahun 2014.
Sampai berita ini diturun kan, pihak pengelola atau pemilik SPBU tsb belum bisa di kompirmasi, Karena Semua karyawan seolah-olah menutup -nutup.
Misno
Tidak ada komentar