Jelaskan tanggapan anda dengan menganalisa kasus Lotus Case, yang adalah sebuah kasus klasik dalam hukum internasional, yang terjadi antara Prancis dan Turki. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Jelaskan tanggapan anda dengan menganalisa kasus Lotus Case, yang adalah sebuah kasus klasik dalam hukum internasional, yang terjadi antara Prancis dan Turki.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM
--Menurut J.G. Starke, arti penting status kewarganegaraan (Nationality) seseorang bagi hukum Internasional adalah setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri.

Suatu negara melaksanakan yurisdiksi pidana dan yurisdiksi lainnya berdasarkan nasionalitas seseorang (J.G. Starke, 2003: 459). Yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan hukum 


Dikutip dari Aesennews.com, hukum internasional tidak secara eksplisit melarang suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidana terhadap orang asing. Hukum internasional menetapkan prinsip-prinsip yurisdiksi yang harus dihormati negara, antara lain yurisdiksi teritorial, yurisdiksi nasional, dan yurisdiksi pelindung.


The Lotus Affair (1927) adalah contoh utama hukum internasional mengenai Prancis dan Türki. Kronologinya ketika kapal perang Prancis Lotus bertabrakan dengan kapal Turki Boz-Kourt di Laut Mediterania yang mengakibatkan 8 awak kapal Turki tewas.


Turki menangkap perwira Prancis yang bertugas menavigasi Lotus dan membawanya ke pengadilan Turki. Prancis memprotes tindakan Türki dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional (PCIJ). Prancis berpendapat bahwa Turki tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili perwira Prancis tersebut karena insiden tersebut terjadi di laut, di luar yurisdiksi teritorial Turki. Perwira Prancis tersebut diadili atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian awak kapal Turki.


Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tidak ada aturan hukum internasional yang melarang Turki untuk mengadili perwira Prancis tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa dengan tidak adanya aturan hukum internasional yang melarang suatu tindakan, suatu negara berdaulat bebas untuk bertindak sesuai dengan kepentingan nasionalnya, dengan catatan tindakan tersebut tidak melanggar hak-hak negara lain. 


Kasus Lotus menunjukkan bahwa hukum internasional tidak secara eksplisit melarang suatu negara menjalankan yurisdiksi kriminal terhadap orang asing. Namun, negara harus menghormati prinsip yurisdiksi yang diatur dalam hukum internasional dan tidak melanggar hak negara lain. Akan tetapi dengan kapal Turki, SS Boz-Kourt, di Laut Aegea mengakibatkan delapan awak kapal Turki tewas.


Selama tidak ada aturan yang melarang, negara memiliki hak untuk mengeksekusi yurisdiksi pidananya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam hukum internasional. Dalam konteks Lotus Case, pengadilan menegaskan prinsip teritorial dan prinsip kebangsaan.


Meskipun peristiwa tersebut terjadi di laut internasional, dampaknya terjadi di wilayah Turki, yaitu kematian warga negara Turki. Oleh karena itu, Turki memiliki hak untuk mengeksekusi yurisdiksi pidananya terhadap Letnan Demons. Kasus Lotus menjadi preseden penting dalam hukum internasional mengenai yurisdiksi pidana terhadap orang asing.

Dengan demikian, suatu negara memiliki hak untuk melaksanakan yurisdiksi pidananya terhadap orang asing, selama tidak ada aturan yang melarang dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam hukum internasional. Namun ada pengecualian yang mungkin terjadi dalam situasi tertentu. Dalam hal ini, Lotus Case merupakan kasus klasik dalam hukum internasional yang membahas yurisdiksi negara terhadap orang asing. Meskipun kasus ini menegaskan prinsip yurisdiksi teritorial negara, hukum internasional telah memperluas kajian mengenai yurisdiksi negara, terutama dalam hal kejahatan internasional dan hak asasi manusia.


Tidak ada komentar