Apa pendapat Anda tentang hal ini? Dan apa saran yang bisa Anda berikan agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa mengurangi terjadinya perilaku korupsi? Jelaskan jawaban Anda di dalam forum diskusi ini. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Apa pendapat Anda tentang hal ini? Dan apa saran yang bisa Anda berikan agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa mengurangi terjadinya perilaku korupsi? Jelaskan jawaban Anda di dalam forum diskusi ini.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM
--Pendapat saya mengenai terdapat tindakan korupsi yang ada di pemerintah pusat ataupundaerah adalah cukup miris dan sangat disayangkan. Karena hal tersebut sangat merugikan bagi rakyat. Kedua pemerintahan tersebut seharusnya menjalankan tugas dan wewenangnya dengan semestinya agar negara ataupun daerah di perintah menjadi makmur dan sejahtera. Maka dari itu ada beberapa solusi untuk mengangani tindakan korupsi . Yang pertama tindakan preventif atautindakan pencegahan, yaitu sebagai berikut:

 
1. Menciptakan pejabat dan pegawai yang memiliki etos kerja baik, baik di instansi pemerintah ataupun swasta. Hal ini diterapkan dengan cara memisahkan kepemilikian pribadi dengankepemilikan pemerintah/negara secara jelas.
 
2. Membangun budaya anti korupsi dari dini terutama pada diri sendiri.
 
3. Adanya penyesuain gaji bagi pejabat ataupun pegawai ketika adanya kemajuan ekonomi danswasta. Hal tersebut dilakukan agar pejabata dan pegawai menegakan integritas jabatannya.
 
4. Menumbuhkan rasa kebanggan dan kehormatan diri disetiap pekerjaan ataupun jabatan.

5. Apabila menjadi pemimpin, harus memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagiorang yang dipimpinnya.
 
6. Adanya pendidikan anti korupsi di usia dini.
 
Selanjutnya adalah tindakan represif terhadap korupsi, berikut beberapa tindakan represif yangdapat dilakukan:
 
1. Adanya penayangan wajah pelaku di setia[p media berita baik di televisi ataupun mediasosial.
2. Penegakan hukum yag tegas bagi setiap pelanggar hukum, terutama bagi pelaku tindak korupsi. Hal ini dilakukan agar pelaku jera dan menjadi contoh apabila melakukan tindak korupsi akan mendapat sanksi hukum yang berat.
3. Adanya pencatatan ulang pada setiap kekayaanpejabat. Hal ini dilakukan untuk memantau dan mengetahui apakah kekayaan yang berasal dari tinakan legal atau bersumber dari tindakan korupsi.
 
Dari perihal diatas dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi pada kegitaan otonomi daerah adalah faktor aspek perilaku individu, lemahnya sistem pemerintahan, lemahnya undang-undang yang mengatur, dan lemahnya pengawasan pada kegiatan tersebut. Dan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk pencegahan tindak korupsi adalah dengan menciptakan pejabat dan pegawai yang memiliki etos kerja baik, membangunbudaya anti korupsi dari dini terutama pada diri sendiri, adanya penyesuain gaji bagi pejabatataupun pegawai ketika adanya kemajuan ekonomi dan swasta agar pejabat dan pegawai menegakan integritas jabatannya, menumbuhkan rasa kebanggan dan kehormatan diri disetiappekerjaan ataupun jabatan, adanya pendidikan anti korupsi sejak usa dini, dan menjadi pemimpin yang teladan serta patut dicontoh oleh orang yang dipimpinnya.

RED-WHW

Tidak ada komentar