Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Proses penyusunan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD, sebagai berikut :

    • DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
    • DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
    • DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
    • Apabila disetujui bersama oleh DPR dan Presiden selanjutnya rancangan undang-undangan disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Dalam gambar proses di atas dapat dijabarkan sebagai berikut :

Proses perancanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan program Legislasi Nasional yang merupakan perencanaan penyusunan undang-undang yang disusun secara terpadu antar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Pada tahap persiapan, rancangan undang-undang (RUU) yang disusun oleh pihak yang mengajukan baik dari DPR, Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disusun berdasarkan Prolegnas.

Untuk DPD hanya dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengolalaan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Penyusunan RUU yang berada dalam Prolegnas diatur dalam Perpres no 68 tahun 2005.

Dalam tingkat pembahasan dalam rapat DPR, setiap RUU, baik yang berasal dari pemerintah, DPR, maupun DPD dibahas dengan cara yang ditentukan dalam Keputusan DPR RI NO 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya pasal 136,137, dan 138. Dalam pasal 136 dijelaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan yaitu;

    1. Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus,
    2. Pembicaraan Tingkat II, dilakukan dalam Rapat Paripurna sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II, diadakan rapat fraksi. Fraksi-fraksi juga dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan pakar-pakar atau kelompok masyarakat yang berkepentingan untuk mencari masukan dalam membawakan aspirasi rakyat atau fraksinya.

RUU yang telah disetujui bersama DPR dan presiden, diserahkan pada presiden paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Pengesahan RUU yang telah disetujui bersama dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama. Setelah Presiden mengesahkan RUU yang disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, maka UU tersebut diundangkan oleh Menteri yang tugasnya meliputi peraturan perundang-undangan agar ketentuan tersebut dapat berlaku dan mengikat untuk umum.


RED-WHW 

Tidak ada komentar