Tidak jarang bahkan kekerasan tersebut merenggut nyawa anak yang menjadi korban. Menurut Anda, upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak anak tersebut? Silakan sampaikan pendapat Anda melalui forum diskusi ini. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Tidak jarang bahkan kekerasan tersebut merenggut nyawa anak yang menjadi korban. Menurut Anda, upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak anak tersebut? Silakan sampaikan pendapat Anda melalui forum diskusi ini.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Meskipun sudah banyak peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang sanksi pelaku kekerasan terhadap anak, tetapi saat ini masih banyak diberitakan anak yang mengalami kekerasan bahkan oleh orang tua sendiri. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa kekerasan terhadap anak belum bisa diselesaikan, walaupun dengan aturan hukum dan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama, khususnya para orang tua, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Yang lebih penting, kesadaran masyarakat untuk ikut membantu mengawasi dan melindungi anak-anak juga perlu ditingkatkan. Misal jika ada tetangga yang terlihat melakukan kekerasan pada anaknya, kita harus berani menegur dan mencegah.

Peran pemerintah diperlukan dengan menegakan hukum dan sanksi kepada pelaku kekerasan anak secara maksimal. Adapun langkah nyata yang diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mengampanyekan penghapusan kekerasan terhadap anak, melakukan sosialisasi kepada calon suami-istri bagaimana cara mengasuh dan mendidik anak nantinya, pelatihan kepada orang tua, dan permintaan dukungan dari pemerintah daerah agar hak-hak anak perlu dilindungi.

 

Tidak ada komentar