SWI Minta APH Kawal Pembangunan Posyandu Desa Tambaksari Diduga Beraroma KKN Menuai kritikan Warga
Karawang- Majalahkriptantus.com .Sekber wartawan Indonesia DPD Karawang harap Kejari, Kepolisian Karawang respect, turun tangan untuk singkronisasi dan kawal agar tidak menduga duga, pembangunan Posyandu Desa Tambaksari Tirtajaya, yang saat ini menjadi sorotan dan tranding topik.
Posyandu merupakan pilar utama dan garis pertahanan terdepan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, akan tetapi pembangunannya, menuai kritik dan buah bibir. Menurut Sekdes lahan yang dibangun Posyandu, identiknya tanah dihibahkan dahulu baru dibangun, entahlah sudah dihibahkan atau belum, itu urusan kades dengan pihak yang punya tempat.
Adapun terkait biaya pembangunan Posyandu saya tidak mengetahui secara pasti dan jelas,Kades yang mengetahui hal itu, ujarnya. 11 Mei 2023
Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jelas tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, sekdes punya kewenangan.
Logika jika Masyarakat Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya kabupaten karawang Gerang Gerung, terkait pembangunan Posyandu yang letaknya di atas tanah warga, dinilai oleh masyarakat bangunan nampak seperti milik pribadi.
Masyarakat menilai bangunan Posyandu terkesan janggal, patut diduga ada berbagai penyimpangan prosedur, penyalah gunaan wewenang serta jabatan, termasuk adanya kelalaian pengabaian kewajiban hukum dan permintaan imbalan, serta lainnya.
Pembangunan Posyandu yang dikritisi dan dipertanyakan warga, letak fisik bangunan bukan di atas lahan aset Desa, melainkan di tanah warga, sehingga bangunan nampak bukan seperti aset milik negara, begitupun dengan desain, ukuran serta perlengkapan ditenggarai tidak sesuai dengan standar.
Lazimnya setiap projek atau bangunan aset pemerintah, jelas tertulis, peruntukan serta sebagai tempat kegiatannya, agar publik mengetahui secara pasti dan detail, namun pada bangunan dimaksud tidak terpasang sebagai tanda gedung tersebut dibiayai oleh Negara.
Bangunan yang isyunya untuk Posyandu sedang ramai dibicarakan warga, di-posting disalah satu group, dikatakan bangunan di maksud merupakan majlis, bukan untuk posyandu, tapi bangunan majlis artinya :
Tempat pertemuan dan perkumpulan orang banyak atau bangunan tempat orang berkumpul.
Pembangunan Posyandu yang dikritik oleh warga disertai alasan jelas, bukan untuk mencela, memvonis, mendeskreditkan atau memvonis dan menjatuhkan privasi pihak.
Bangunan yang menurut warga untuk Posyandu, dalam postingan beredar dikatakan bangunan majlis, memicu opini, mana yang benar serta keliru, Dana Desa kemana dan siapa yang diduga merampasnya, hal itulah yang dipertanyakan warga setempat.
Pasalnya dana untuk pembangunan yang diperuntukkan posyandu, isyunya menelan biaya puluhan juta rupiah yang dianggarkan oleh pemdes, namun belum ada komentar dari kades secara pasti, dihubungi beberapa kali via WA/ Cell berdering tidak di respon.
Kades periode sebelumnya biaya untuk Posyandu sebesar Rp.40 juta satu titik lengkap dengan perabot, dibangun diatas tanah aset Desa yang dibeli Kades dari Dana Desa/DD, ungkap Yusup
Ironisnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambaksari (DK), dirinya tidak tahu jika diDesa Tambaksari ada kegiatan pembangunan Posyandu, baru mengetahui saat saya dikonfirmasi, antara kami (BPD) dengan Kades tidak harmonis. Kata DK
Antara BPD dengan Kades tidak terbentuk sinergitas " Ketua BPD mengatakan sulit untuk komunikasi, Kades susah ditemui jika dibanding bandingke dengan Kades periode yang lalu beda sekali, buat KTP misalkan, "Ketemu dijalan jadi terus, dan langsung distempel. Papar DK. 9/5/2023
Pihak BPD mengancam manakala kegiatan pekerjaan pembangunan Posyandu tidak sesuai dengan standarisasi dan RAB, BPD akan mengambil sikap, documen tidak akan ditandatangani. Tegasnya
Dalam penegakan hukum dan keadilan SWI meminta, agar aparat hukum yang memiliki kewenangan Kejari,Kepolisian melakukan tupoksi secara tegak lurus dan profesional,
tutup Yusup. 11/5/2023.
(TIM)
Tidak ada komentar