Profesional dan Berani Mengakui Kesalahan, Sosok ELKANA BOTI
MAJALAHKRIPTANTANTUS.COM--TTS - Nusa Tenggara Timur, Akhir akhir ini publik banyak di hebohkan dengan adanya Orang orang terkemuka yang dengan kelalaian dalam berkarier akhirnya harus berurusan dengan Hukum
Seperti yang telah di alami sendiri oleh ELKANA BOTI ( Red ),Sosok pribadi sederhana yang ketika di temui media ini,mengungkapkan kisah perjuangan dan perjalanan menitih kariernya di bidang Politik.sosok ini " BERANI dan TRANSPARANSI "dalam mengungkapkan kisah Perjalanan karier
Saat di tanya awak media ini, Elkana Boti mengatakan bahwa awal kisah perjalanan kariernya menuju dunia politik bemula pada, keprihatnannya kepada masyarakat di TTS.yang sangat tertinggal khususnya di daerah tempat tinggalnya Desa Sono,Kec Amanatun Utara.Kab.Timor Tengah Selatan
"Saya tertarik dan merasa terpanggil untuk terjun di bidang politik ini,karena sangat prihatin dengan semua hal di TTS, terlebih di Kecamatan Amanatun Utara.dalam hal ini terbelakangnya pembangunan,dan Sumber Daya Manusia. kenapa ? karena mungkin minimnya SDM khususnya di bidang pendidikan/Edukation ". Tutur Boti
Karier Elkana Boti bermula Saat terjun ke Politik di Desa Sono,Kec.Amanatun Utara, mencalonkan diri sebagai Calon Kepada Desa Sono tahun 2016 - 2022. saat itu juga terpilih menjadi Kepala Desa Sono, dan mengabdi untuk Masyarakat Desa Sono, mulai bekerja melayani masyarakat.dalam perjalanan menjadi seorang Kepala Desa, pertengahan tahun 2019 di berhentikan,karena ada nya permasalahan di Desa,yakni pemalsuan tanda tangan.
Jujur kata " Saya terpilih menjadi Kepala Desa Sono itu tahun 2016, namun dalam perjalanan, 2019 saya di berhentikan dari Kepala Desa karena Adanya Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Saya.Dan Saya Mengakui Hal tersebut.ketika memasuki pertengahan 2021 saya di panggil Penyidik Polres TTS untuk di Periksa terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan di tahan selama kurang lebih 2 Minggu.dan berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Saya di tuntut dengan Pasal 263 ayat ( 1 )Kuhp tentang Pemalsuan Tanda Tangan. Saya menjalani Hukuman Pidana di RUTAN KLAS 2 B SO'E selama 2 Tahun Penjara ".Ucap Boti
" Menjalani Hukuman Penjara Tertanggal 02/06/2021 dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri So'e Nomor 68/PID.B/2021/PN SOE. tanggal 28/12/2021 dan Selesai menjalani masa Pidana Pokoknya pada tanggal 03/05/2023 dengan Nomer Registrasi BI.O1-06/2022 ".lanjut Boti
Akhir kata kepada Media ini Majalahkriptantus.com " Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Semua Komponen dan Seluruh Keluarga Besar Saya, Istri dan Anak anak Saya yang telah mendoakan selama berada di dalam Tahanan Rutan Klas 2 B So'e. Terima Kasi juga untuk Kepala Rutan serta Para personil Rutan So'e yang telah membimbing,menasehati saya selama di Tahanan Rutan, Semoga semua kita di Berkati Oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam Tugas dan Tanggung Jawabnya ".Tutup Elkana Boti (Jacky Red)
NTT01
Tidak ada komentar