perbedaan negara kesatuan dan negara federasi dalam berbagai aspek secara lengkap? Bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan? - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

perbedaan negara kesatuan dan negara federasi dalam berbagai aspek secara lengkap? Bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan?


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Perbedaan negara kesatuan dan negara federasi dapat diuraikan sebagai berikut :

Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya. Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru. Indonesia mempunyai bentuk negara kesatuan meskipun berbeda-beda suku, bahasa, ras, dan agama.

Negara kesatuan memiliki sistem pemerintahan yang mempunyai kekuatan tunggal untuk mengatur seluruh kegiatan pemerintah. Jadi, semua kekuasaan adminitratif negara ada di satu tempat. Bentuk negara kesatuan adalah yang paling banyak digunakan di berbagai macam negara di dunia. Sebab, sistem pemerintahan di negara kesatuan dapat memperluas atau mempersempit kekuasaan lain, agar tidak mengancam kedaulatan negara.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan:
1. Mempunyai lembaga legislatif yang dibentuk secara konstitusional.
2. Kekuatan politik dapat diturunkan kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap ada di pemerintah pusat.
3. Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara.
4. Undang-undang yang dibuat pemerintah daerah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat.
5. Dapat menentukan sistem sentralisasi atau desentralisasi.
6. Mempunyai derajat sentralisasi yang lebih tinggi, karena pemerintah pusat punya hak untuk mengatur pemerintah daerah.
7. Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian punya hak yang sama dengan tanggung jawab yang berbeda.
8. Seluruh warga negara yang berasal dari mana wilayah mana pun, punya hubungan dengan pemerintah pusat.
9. Dalam kondisi darurat pemerintah negara kesatuan bertindak lebih cepat.

Sedangkan Negara federal atau serikat adalah sistem pemerintahan di mana suatu negara terdiri dari berbagai macam negara yang berdiri sendiri. Namun, mengikat diri menjadi satu sehingga menjadi negara baru. Selain itu, ada dua tingkat pemerintahan federal dalam suatu negara, yaitu di dalam institusi umum dan kekuasaan ditentukan oleh konstitusi.

Ciri-Ciri Negara Federal:
1. Mempunyai lembaga senat untuk mewakili negara bagian.
2. Pemerintah pusat tidak bisa mengganggu kekuasaan negara bagian.
3. Undang-undang negara bagian tidak terikat dengan undang-undang negara.
4. Berwenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur kegiatan negara bagian dalam batas konstitusi federal.
5. Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian punya hak yang sama dengan tanggung jawab yang berbeda.
6. Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan dalam urusan tertentu.
7. Derajat sentralisasi lebih rendah.
8. Warga negara bergantung pada negara bagian di mama tempatya berasal.
9. Dalam kondisi darurat pemerintah negara federal tidak bisa bertindak cepat.

Selanjutnya terkait dengan terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apakah hal ini tidak menyalahi hakikat negara kesatuan ?

Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan keanekaragaman daerah. Setelah perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 tahap pertama tahun 1999 sampai dengan tahap yang keempat tahun 2002 yang dilakukan oleh MPR membawa implikasi terhadap perubahan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, termasuk di dalam Pasal 18 UUD 1945 mengenai pemerintahan daerah.

Dari bunyi Pasal 18 Ayat (5) dan 18 B UUD 1945 di atas jelaslah bagi kita bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaannya dipencar ke daerah-daerah melalui pemberian otonomi atau pemberian wewenang kepada daerah-daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri melalui desentralisasi atau dekonsentrasi. Ini berarti bahwa daerah-daerah itu mendapat hak yang datang dari atau diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang atau konstitusi. Sedangkan negara federal adalah negara yang terdiri dari negara-negara bagian yang merdeka kedalam, tetapi dengan kedaulatan keluar yang dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat (federal) berdasarkan penyerahan kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian yang dimuat dalam konstitusi.

Jika kekuasaan di dalam negara kesatuan datang dari pusat yang diberikan kepada daerah melalui desentralisasi dan dekonsentrasi maka kekuasaan pusat di negara federasi justru datang dari negara-negara bagian yang bersepakat memberikan kekuasaan kepada pemerintah pusat. Urusan yang kemudian menjadi kekuasaan pusat di negara federasi biasanya meliputi empat hal, yaitu : Moneter, Hubungan luar negeri, Peradilan, dan Pertahanan Keamanan (scurity).

Contoh : Otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat diatur melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. UU ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif.

RED-WHW

Tidak ada komentar