Oknum Kades Dan Kaur Umum Desa Dongkal Diduga Pangkas Bantuan Insentif Honor Guru Ngaji Sebesar 400 Ribu Rupiah
Karawang | majalahkriptantus.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menyalurkan bantuan insentif honor Guru Ngaji, DTA, RA, TPQ, MI, MTs, Amil dan Marbot di wilayah Kabupaten Karawang 28 maret 2023, Desa Dongkal Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat
Saat awak media silaturahmi dikediaman YB menuturkan terkait adanya pemotongan honor guru ngaji di Desa Dongkal beberapa bulan yang lalu, tepatnya di bulan Suci Ramadhan 2023," keluhnya.
Jumlah honorer yang diperoleh guru ngaji 1,5 juta pertahun, setelah menerima uang semua guru guru ngaji digiring ke ruangan Kantor Desa Dongkal. Disitulah terjadi eksekusi pemotongan honorer guru ngaji sebesar empat ratus ribu rupiah," ujar YB
YB sebagai guru ngaji merasa keberatan dan ngeluh dengan adanya pemotongan honor oleh Kades Dongkal entah untuk apa peruntukannya.
Selain Kepala Desa disitu ada Kaur umum inisial HR yang ikut menyaksikan terjadinya proses pemotongan honorer guru ngaji di ruang Kantor Desa Dongkal.
Tidak ada musyawarah terlebih dahulu main potong begitu aja, bahkan Kades mengucapkan hayu sarua kabeh, artinya sama semuanya dipotong dengan nominal yang sama yaitu 400 ribu rupiah," Kata YB
Setelah mendapatkan informasi dari narasumber, awak media mencoba menemui Kaur umum inisial HR dikediamannya untuk klarifikasi terkait adanya dugaan pemotongan honorer pada Kamis (18/5/2023)
Diakui HR bahwa benar adanya pemotongan honorer guru ngaji sebesar 400 ribu rupiah. Jumlah guru ngaji sebanyak 32 dan amil dua orang, dan uangnya sudah diberikan ke pimpinan saya yaitu Kades. Kebetulan pada waktu itu saya adminnya, terang HR
Berapa jumlah kuota guru ngaji yang tidak kedata, lalu siapa saja yang menerima, HR tidak bisa menjelaskan.
Berdalih ketika ditanya, uang hasil pemotongan empat ratus ribu rupiah akan diberikan kepada guru ngaji yang belum kebagian honor dan untuk Bantuan Zakat Nasional (BAZNAS)," pungkas HR.
Apapun itu alasannya tidak boleh dan dilarang keras untuk memotong uang honor guru ngaji. Apalagi honor guru ngaji hanya setahun sekali.
Diduga oknum Kades dan Kaur umum Desa Dongkal sudah melakukan Pungutan Liar (Pungli) honor guru ngaji.
Diharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lakukan tindakan tegas dan tegak lurus jangan pilih bulu. (TW)
Tidak ada komentar