Mengapa dalam perkara pidana, hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan “surat dakwaan batal demi hukum?” - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Mengapa dalam perkara pidana, hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan “surat dakwaan batal demi hukum?”


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Istilah hukum pidana menurut Soedarto yaitu mengartikan bahwa hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Tirtaamidjaja menyatakan bauwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat (Tirtaamidjaja, 19551,18). 


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur mengenai adanya surat dakwaan. Surat dakwaan adalah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum, yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yangbersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan (Harun M. Husein dan Hamrat Hamid, 1994:43).


Pasal 143 KUHAP mengatur mengenai surat dakwaan yang berbunyi:

1. Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan;

2. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum;


Syarat surat dakwaan dapat dilihat dalam Pasal 143 KUHAP, yang mencantumkan dua syarat untuk memenuhi sebuah surat dakwaan yaitu (Yahya Harahap,2002:391):

a). Syarat Formil. Syarat formil yang diatur didalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP 

b). Syarat Materiil. Syarat materiil yang diatur didalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP 


Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 449) menjelaskan bahwa Pasal 143 ayat (3) KUHAP mengancam dengan tegas surat dakwaan yang tidak lengkap memuat syarat materiil dakwaan, mengakibatkan surat dakwaan “batal demi hukum”. Artinya surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil adalah merupakan surat dakwaan yang null and avoid atau van rechtswege nietig. Namun sifat batal demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP adalah tidak murni secara mutlak. Masih diperlukan adanya pernyataan batal dari hakim yang memeriksa perkara, sehingga sifat surat dakwaan yang batal demi hukum, pada hakikatnya dalam praktik adalah dinyatakan batal atau vernietig baar atau annulment.[3]. Maka diperlukan putusan pengadilan agar keadaan yang batal tersebut benar-benar efektif.


Pernyataan Hakim mengenai surat dakwaan “batal demi hukum” di tuangkan dalam bentuk penetapan apabila didasarkan pada eksepsi obscuur libel. Akan tetapi apabila Hakim sudah memeriksa pokok perkara kemudian berpendapat atau menilai bahwa surat dakwaan adalah batal demi hukum, maka pernyataan batal demi hukum tersebut dituangkan dalam bentuk putusan (Taliak, wilhelmus. 2015. Akibat hukum surat dakwaan batal dan surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dalam perkara pidana: Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015).


Dengan demikian, menjawab pertanyaan diatas, dimana hakim dapat menjatuhkan putusan "Surat dakwaan batal demi hukum" jika tidak memenuhi syarat materiil (Pasal 143 2b KUHAP), yakni apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 


RED-WHW

Tidak ada komentar