Lapor Kapolres!! Desa Makmurjaya Bangun Kandang Domba Rp. 111.347 Jt,  Dombanya Gak Ada - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Lapor Kapolres!! Desa Makmurjaya Bangun Kandang Domba Rp. 111.347 Jt,  Dombanya Gak Ada

Karawang,  Majalahkriptantus.com 
Sekber wartawan Indonesia DPD Karawang (SWI) saat mengunjungi kegiatan dana desa Makmurjaya, menggelitik, ada kelucuan yang terseret dalam pelaksanaan  pembangunan kandang domba Dana Desa 2023.
Pemerintah Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawabarat dalam pengelolaan keuangan desa, memicu
pertanyaan, hingga membuat publik menjadi menggelitik.

Kandang domba dari anggaran Dana Desa tahap 1 tahun 2023 Rp.111.347 000, cukup menghibur, yang terlihat hanya kandangnya, domba dombanya tidak terlihat.

Masih kata pihak SWI, kandang domba saat ini selesai dibangun, manfaatnya untuk apa dan untuk siapa, bangunan domba kosong melompong, letaknya dibelakang rumah Kades.

Kandang yang terletak dibelakang rumah Kades patut dievaluasi, legalisasi areal yang di pergunakan, apakah tanah negara atau milik, Kades tidak menjelaskan secara rinci dan detail.

Jika bangunan domba yang dibiayai negara di atas tanah milik, bukan ditanah aset Desa tanpa ada surat hibah, bangunan terkesan seperti milik pribadi.

Menurut Kades Hj.Nining Nurnaningsih Spd, Kegiatan menurut ahli di bidangnya, dibuat kandang dulu baru dombanya, kalau domba dulu akan disimpan dimana ??

Ironisnya kandang yang belum ada hewani dombanya sudah dimonev oleh Tim pihak Kecamatan Jayakerta.

Apa tujuan ketahanan pangan dana desa?
Program ketahanan pangan desa bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja Desa dan meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat Desa.

Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020 -2024.
Ketahanan Pangan Desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat Desa, mengelola sumberdaya pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan air untuk kecukupan pangan. 

Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen, tutup Yusup. 22 Mei 2023
(J.S.Budi)

Tidak ada komentar