Jelaskan tanggapan anda dengan menganalisa kasus Lotus Case, yang adalah sebuah kasus klasik dalam hukum internasional, yang terjadi antara Prancis dan Turki. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Jelaskan tanggapan anda dengan menganalisa kasus Lotus Case, yang adalah sebuah kasus klasik dalam hukum internasional, yang terjadi antara Prancis dan Turki.


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Apakah 
hukum internasional ada mengatur mengenai larangan suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidananya terhadap orang asing?. Jelaskan tanggapan anda dengan menganalisa kasus Lotus Case, yang adalah sebuah kasus klasik dalam hukum internasional, yang terjadi antara Prancis dan Turki.

Jawab :
Hukum internasional mengatur mengenai yurisdiksi negara terhadap orang asing. Namun, terdapat perbedaan pandangan antara negara-negara dalam hal yurisdiksi pidana terhadap orang asing. Beberapa negara memperbolehkan yurisdiksi pidana terhadap orang asing yang melakukan kejahatan di wilayah mereka, sedangkan negara lain membatasi yurisdiksi pidana hanya pada orang-orang yang memiliki kewarganegaraan atau tinggal di wilayah mereka.

Dalam kasus Lotus Case, terjadi perselisihan antara Prancis dan Turki mengenai yurisdiksi pidana atas seorang pelaut Turki yang menabrak kapal Prancis dan menyebabkan kematian seorang pelaut Prancis. Prancis menuntut agar Turki menyerahkan pelaut tersebut untuk diadili di Prancis, sedangkan Turki berpendapat bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaut tersebut.

Putusan Mahkamah Internasional dalam kasus ini menyatakan bahwa hukum internasional tidak melarang suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidana terhadap orang asing. Namun, Mahkamah juga menyatakan bahwa suatu negara hanya dapat melaksanakan yurisdiksi pidana terhadap orang asing jika ada dasar hukum yang jelas dan kuat, seperti adanya perjanjian internasional atau prinsip universalitas. Dalam kasus Lotus Case, Mahkamah menyatakan bahwa Turki tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaut tersebut, karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah Turki dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengklaim yurisdiksi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional tidak melarang suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidana terhadap orang asing, namun hal ini harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat. Kasus Lotus Case menjadi salah satu contoh penting dalam pengembangan hukum internasional terkait yurisdiksi pidana atas orang asing.

Tidak ada komentar