Diskusi sesi 6 : Menurut Anda, upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak anak tersebut? - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diskusi sesi 6 : Menurut Anda, upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak anak tersebut?


Penguatan Sistem Hukum dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperkuat sistem hukum terkait kejahatan terhadap anak dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Diperlukan kebijakan dan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan anak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Selain itu, penting juga untuk memperkuat lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap anak.


Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan pentingnya melindungi anak. Kampanye publik yang melibatkan berbagai pihak, seperti sekolah, keluarga, media, dan lembaga masyarakat lainnya, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang isu kekerasan terhadap anak serta konsekuensinya.

Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Perlindungan Anak: Pemerintah harus memastikan akses yang mudah dan menyeluruh terhadap layanan perlindungan anak, termasuk pusat-pusat krisis, konseling, rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan anak. Peningkatan jumlah dan kualitas tenaga ahli di bidang perlindungan anak juga perlu diperhatikan, termasuk psikolog, pekerja sosial, dan tenaga medis yang terlatih untuk menangani kasus kekerasan anak.

Peningkatan Peran Keluarga dan Komunitas: Pemerintah harus mendorong peran keluarga dan komunitas dalam melindungi anak. Pendidikan dan dukungan bagi orang tua dan pengasuh penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya melindungi hak anak. Pemerintah juga dapat mendukung berbagai program dan kegiatan komunitas yang mendorong lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak.

Kolaborasi dan Kerjasama Antar Lembaga: Pemerintah perlu mengedepankan kolaborasi dan kerjasama antar lembaga terkait, termasuk kementerian, lembaga perlindungan anak, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan organisasi masyarakat sipil. Sinergi yang kuat antara lembaga-lembaga ini akan memperkuat upaya perlindungan anak dan memastikan bahwa tanggapan terhadap kasus kekerasan anak dilakukan secara komprehensif dan koordinatif.

Melindungi hak anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki peran sentral dalam menciptakan kebijakan dan mekanisme yang efektif untuk melindungi anak. Namun, upaya ini juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan semua pihak terkait.
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Meskipun sudah banyak peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang sanksi pelaku kekerasan terhadap anak, tetapi saat ini masih banyak diberitakan anak yang mengalami kekerasan bahkan oleh orang tua sendiri. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa kekerasan terhadap anak belum bisa diselesaikan, walaupun dengan aturan hukum dan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama, khususnya para orang tua, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Yang lebih penting, kesadaran masyarakat untuk ikut membantu mengawasi dan melindungi anak-anak juga perlu ditingkatkan. Misal jika ada tetangga yang terlihat melakukan kekerasan pada anaknya, kita harus berani menegur dan mencegah.

Peran pemerintah diperlukan dengan menegakan hukum dan sanksi kepada pelaku kekerasan anak secara maksimal. Adapun langkah nyata yang diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mengampanyekan penghapusan kekerasan terhadap anak, melakukan sosialisasi kepada calon suami-istri bagaimana cara mengasuh dan mendidik anak nantinya, pelatihan kepada orang tua, dan permintaan dukungan dari pemerintah daerah agar hak-hak anak perlu dilindungi.

Tidak ada komentar